Ternyata Suami Tidak Sesuai Harapan
Pertanyaan:
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Jika seseorang menikah, ternyata setelah menikah suaminya kurang dari persyaratan yang diminta. Apakah boleh bagi istri mengajukan tuntutan?
Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat bahwa bila seorang wanita menikah dan menyaratkan sifat tertentu, ternyata mendapatkan sifat yang kurang sesuai, maka ia (wanita) tidak berhak membatalkan akad nikah. Dan menurut pendapat lain boleh baginya membatalkan akad nikah dan inilah pendapat yang kuat sebab syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat dalam pernikahan. Pendapat kedua tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad. Sebagaimana hak khiyar (hak memilih) bagi orang yang menikah dengan wanita budak sementara ia tidak tahu bahwa wanita tersebut seorang budak. Dan demikian itu pendapat yang benar, sebab setiap akad tidak bisa gugur kecuali adanya pernyataan kerelaan dari yang bersangkutan.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar