Jumat, 24 Februari 2012

Pembatal-Pembatal Wudhu

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembatal wudhu adalah hal-hal yang membatalkan wudhu sehingga tidak diperbolehkan sholat kecuali dengan berwudhu. dan berikut adalah pembatal-pembatal wudhu :

- Apa-apa yang keluar dari dua jalan.

Seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin, madzi atau wadzi. ada hal-hal tersebut yang keluar walau tidak dari kedua jalan. seperti melalui selang pada orang sakit.

- Melahirkan walau tidak keluar darah.

Jika perempuan melahirkan dan tidak keluar banyak darah, maka hanya diwajibkan wudhu ketika hendak sholat. akan tetapi jika keluar darah maka dia disebut nifas dan diwajibkan mandi ketika hendak sholat setelah darah berhenti.

- Yang keluar dari selain dua jalan, seperti darah dan muntahan.

Keluar darah dapat membatalkan wudhu jika dalam jumlah banyak atau mengalir dan keluar dari tempatnya. contohnya ketika mimisan dan darah keluar dari hidung. dan muntah dalam jumlah banyak yang memenuhi mulut. maka itu membatalkan wudhu.

- Hilangnya akal.

Seperti gila dan tidur. akan tetapi tidur yang sedikit tidak membatalkan wudhu. maksud tidur sedikit adalah masih terdengarnya suara orang lain. akan tetapi tidur yang nyenyak membatalkan wudhu.

- Menyentuh wanita.

Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu ketika disertai dengan syahwat. jika hanya tersentuh maka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat.

- Memegang kemaluan baik depan atau belakang.

Memegang kemaluan membatalkan wudhu ketika memegangnya dengan tangan bagian dalam atau bagian luar. akan tetapi jika tersentuh dengan ujung-ujung jari maka itu tidak membatalkan wudhu. begitu juga memegang dubur.

- Memakan daging unta.

Memakan daging unta membatalkan wudhu walau sekedar memakannya. akan tetapi daging selain unta tidak membatalkan wudhu seperti daging kambing.

- Ragu-ragu dalam wudhu.

Ketika seseorang ragu apakah dia telah batal wudhunya atau belum. jika dia lebih yakin bahwa wudhunya telah batal, maka wajib baginya untuk wudhu ketika hendak sholat. akan tetapi jika dia lebih yakin bahwa wudhunya belum batal maka tidak wajib baginya wudhu.

wallahu a'lam.

#Sumber :
الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ لفضيلة الدكتور وَهْبَة الزُّحَيْلِيّ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar