Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran
Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengalami kecelakaan pada awal kehamilannya, kecelakaan itu menyebabkan keguguran pada janinnya yang disertai banyaknya darah yang keluar. Bolehkah wanita ini membatalkan puasanya ataukah ia harus meneruskan puasanya? Berdosakah jika ia membatalkan puasanya?
Jawaban:
Kami katakan bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haidh sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, yaitu bahwa diketahuinya kaum wanita sedang hamil dengan berhentinya haidh. Para ulama mengatakan, bahwa haidh adalah ciptaan Allah yang pasti mengandung hikmah yaitu sebagai makanan bagi janin yang ada di dalam perut ibunya, maka jika telah terjadi kehamilan akan mengakibatkan terhentinya hadih. Akan tetapi sebagian kaum wanita hamil masih terus mengalami haidh sebagaimana biasa sebelum terjadinya kehamilan, maka haidhnya itu adalah benar-benar haidh karena terjadi tanpa terpengaruh oleh kehamilan. Haidh ini menjadi halangan seperti halnya haidh yang dialami oleh wanita yang tidak hamil.
Kesimpulannya adalah bahwa darah yang dikeluarkan oleh wanita hamil ada dua jenis; pertama ditetapkan sebagai darah haidh yaitu darah yang terus keluar pada masa haidh sebagaimana sebelum hamil, artinya adalah bahwa kehamilan tidak mempengaruhi keluarnya darah haidh. Jenis kedua adalah darah yang tiba-tiba keluar dari wanita hamil karena kecelakaan atau membawa sesuatu yang berat atau terjatuh dari suatu tempat atau hal-hal serupa lainnya yang menyebabkan wanita hamil mengeluarkan darah, maka darah yang keluar ini bukanlah darah haidh melainkan darah luka. Darah semacam ini tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan shalat dan puasa bahkan bagi wanita ini tetap berlaku hukum seabgaimana wanita suci lainnya.
Akan tetapi jika kecelakaan itu menyebabkan keluarnya janin dari perutnya, maka dalam hal ini ada ketetapan lain, yaitu jika janin yang dikeluarkan telah berbentuk manusia maka darah yang keluar setelah keluarnya janin itu adalah darah nifas yang menghalangi seorang wanita untuk melakukan shalat, puasa, dan bagi suaminya tidak boleh menyetubuhinya sampai ia mendapat kesuciannya. Dan jika janin yang dilahirkan itu belum berbentuk manusia maka darah yang keluar setelah keluarnya janin itu bukanlah darah nifas melainkan darah penyakit yang tidak menghalanginya untuk melaksanakan shalat, puasa, serta ibadah-ibadah lainnya.
Para ulama mengatakan bahwa waktu yang paling minim dalam proses pembentukan janin menjadi bentuk manusia adalah delapan puluh satu hari umur janin di dalam perut ibunya, sebagaimana disebutkan Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
“Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan bentuk ciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat macam, yaitu: rizkinya, ajalnya, perbuatannya dan kebahagiaannya atau kesengsaraannya.”
Jadi janin itu tidak mungkin berbentuk manusia sebelum delapan puluh satu hari, dan pada umumnya bentuk janin belum jelas sebelum sembilan puluh hari sebagaimana diungkapkan oleh para ahlul ilmi.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait janin dan keguguran:
1. Aqiqah Untuk Janin Keguguran.
2. Shalat Wanita yang Keguguran.
Tags: Keguguran, kecelakaan, darah keguguran, wanita keguguran, hamil keguguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar