Tempat Shalat Jenazah
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Apakah jenazah lebih baik dishalatkan di rumah atau di masjid?
Dari: Herbono Utomo
Jawaban:
Tempat Shalat Jenazah
Wa’alaikumussalam warahamatullahi wabarakatuh.
Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat tempat khusus untuk shalat jenazah. Tempat ini berada di luar Masjid Nabawi. Dan umumnya jenazah para sahabat dishalatkan di tempat itu. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
Pertama, kisah rajam untuk dua orang Yahudi yang berzina. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan,
أن اليهود جاؤوا إلى النبي صلى الله عليه وسلم برجل منهم وامرأة زنيا فأمر بهما فرجما قريبا من موضع الجنائز عند المسجد
“Bahwa orang-orang yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar keduanya dirajam di dekat tempat shalat jenazah di samping masjid.” (HR. Bukhari, 3:155)
Kedua, keterangan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seorang yang meninggal, setelah dikafani, dia diletakkan di lokasi yang biasa digunakan untuk shalat jenazah, di dekat tempat datangnya Jibril. (HR. Hakim dan dishahihkan Al-Albani)
Ketiga, keterangan dari Muhammad bin Abdillah bin Jahsy radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كنا جلوس بفناء المسجد حيث توضع الجنائز ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس بين ظهرانينا
“Kami duduk di teras masjid, di tempat yang sering digunakan untuk shalat jenazah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami.” (HR. Ahmad, Hakim, dan dihasankan Al-Albani)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
إن مصلى الجنائز كان لاصقا بمسجد النبي صلى الله عليه وسلم من ناحية جهة المشرق
“Sesungguhnya tempat shalat jenazah menempel dengan masjid nabawi, di sebelah timur.” (Fathul Bari, 3:199)
Beliau juga mengatakan,
المكان الذي كان يصلى عنده العيد والجنائز وهو من ناحية بقيع الغرقد
“Tempat yang digunakan untuk shalat ‘id dan shalat jenazah berada di arah makam baqi’.” (Fathul Bari, 12:129)
Meskipun dibolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah di masjid. Berdasarkan riwayat dari A’isyah radhiallahu ‘anha, bahwa ketika Sa’d bin Abi Waqqas meninggal, mereka berpesan agar jenazahnya dibawa ke masjid, sehingga mereka bisa menyalatkannya. Para sahabat pun melakukannya. Kemudian mereka menyalati jenazah Sa’d di dalam masjid. Setelah itu, A’isyah mendengar ada beberapa orang yang mencela sikap beliau. Mereka mengatakan itu perbuatan bid’ah, belum pernah jenazah dishalati di dalam masjid. A’isyah memberi komentar,
ما أسرع الناس إلى أن يعيبوا ما لا علم لهم به عابوا علينا أن يمر بجنازة في المسجد والله ما صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم على سهيل بن بيضاء وأخيه إلا في جوف المسجد
“Betapa terburu-burunya manusia untuk mencela apa yang tidak mereka ketahui tentang memasukkan jenazah ke dalam masjid. Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati Suhail bin Baidha’ dan saudaranya, kecuali di dalam masjid.” (HR. Muslim, 3:63)
Juga dibolehkan untuk menyalati jenazah di rumah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika putranya Abu Umar meninggal dunia, beliau mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalatkannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan menyalatinya di rumah Abu Thalhah. (HR. Hakim, 1:365, Baihaqi, 4:30 dan 31. Al-Albani menyatakan, “Hadis itu shahih berdasarkan syarat Muslim).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar