Hukum Pesta Kembang Api Tahun Baru
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Sebentar lagi akan masuk tahun baru. Jam 00.00 di tanggal 1 januari, tahun baru 2012 banyak orang akan menyalakan kembang api.
Mohon tanggapannya…!
dari: Abu Ahmad
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah..
Dari pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa catatan penting:
Pertama, terkait hukum pesta kembang api
Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar faqihuz zaman (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.
Beliau mengatakan, “Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal:
Pertama, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari, no.1407)
Dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan:
Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan …dan semacamnya. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 5:419)
Kedua, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran.
Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan,
فمن أجل هذين الوجهين نرى أنها حرام ، وأنه لا يجوز بيعها ولا شراؤها
Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)
Kedua, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan ngobrol setelah isya’ (HR. Bukhari, no.599)
As-Shan’ani mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya’, agar orang yang tidur ini tidak ‘kebablasan’ sehingga keluar dari waktu shalat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya’, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan shalat isya’nya. Disamping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan shalat tahajud.” (Subulus Salam, 1:161)
Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).
Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya??
Ketiga, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan tahun baru. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda dapatkan di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.
Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam… kesampingkan hawa nafsu…, jadilah orang yang peduli dengan agamamu…, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait hari raya natal dan tahun baru:
1. Hukum Memakan Hidangan Hari Raya Orang Kafir.
2. Hukum Promosi dan Menjual Pernak-Pernik Natal.
3. Jual Beli Untuk Natal.
4. Hukum Menjual Kartu Natal.
5. Merayakan Hari Raya Nonmuslim, Karena Orang Tua Nonmuslim.
6. Hukum Hadiah Natal dan Tahun Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar