Rabu, 08 Februari 2012

Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai Ketaatan Selama Bulan Ramadhan

Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai Ketaatan Selama Bulan Ramadhan

Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya: “Hal-hal apa sajakah yang dapat mendukung wanita untuk mencapai ketaatan kepada Allah selama bulan Ramadhan?”

Asy-Syaikh menjawab: “Hal-hal yang mendukung seorang Muslim, baik pria maupun wanita untuk melakukan ketaatan kepada Allah di bulan Ramadhan adalah:

Takut kepada Allah yang disertai keyakinan bahwa Allah ta’ala senantiasa mengawasi hamba-Nya dalam seluruh perbuatannya, ucapannya dan niatnya, dan bahwa semua perbuatan itu akan mendapat balasan. Jika seorang muslim telah memiliki perasaan ini maka ia akan menyibukkan dirinya dengan segala macam ketaatan kepada Allah dan bersegera untuk bertaubat dari segala macam maksiat.
Memperbanyak dzikir kepada Allah ta’ala dan membaca al-Qur’an, karena dengan demikian hatinya akan menjadi lunak, sebagaimana firman Allah ta’ala,

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.” (Qs. Ar-Ra’d: 28)

Dan firman-Nya,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka.” (Qs. Al-Anfaal: 2)

Menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan hati menjadi keras dan menjauhkan dirinya dari Allah ta’ala, yaitu seluruh perbuatan maksiat, bergaul dengan teman-teman yang kurang baik, memakan makanan yang haram, lalai dalam mengingat Allah ta’ala dan banyak menyaksikan acara-acara yang merusak.
Hendaknya para wanita tetap tinggal di dalam rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak dan segera kembali ke rumahnya apabila keperluannya tersebut telah terpenuhi.
Tidur pada malam hari dan menghindari begadang, karena yang demikian itu akan membantunya untuk bangun dan beribadah pada penghujung malam. Hendaknya mengurangi waktu tidur di siang hari sehingga dapat melakukan shalat lima waktu tepat pada waktunya serta dapat memanfaatkan waktu senggangnya untuk ketaatan.
Menjaga lidahnya dari ghibah (menggunjing atau membicarakan aib orang lain), mengadu domba (menebarkan provokasi), qauluz zuur (berkata dusta) dan mengumbar perkataan haram dan tidak bermanfaat lainnya, sebagai penggantinya hendaklah dia menyibukkan dirinya dengan berdzikir.” [Lihat Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/278-279)]

Itulah beberapa masalah yang kerap ditemui oleh kaum wanita selama bulan Ramadhan. Semoga solusi yang disajikan dapat menambah khazanah keilmuan kita dan dapat memberi manfaat kepada yang membutuhkan.

Wallahu a’lam wal musta’an.

***

Lihat

pembahasan bagian 1: Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

pembahasan bagian 2: Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haidh Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh

pembahasan bagian 3: Wanita Ingin Mengulang Hafalan al-Qur’annya Pada Bulan Ramadhan Sementara Dia Sedang Haidh/Nifas

pembahasan bagian 4: Manakah yang Lebih Afdhal Bagi Wanita yang Melakukan Safar Pada Bulan Ramadhan, Berbuka atau Tetap Puasa

pembahasan bagian 5: Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai Ketaatan Selama Bulan Ramadhan

Maraji’:

Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar