Rabu, 08 Februari 2012

Hukum Menikahi Anak Tiri

Hukum Menikahi Anak Tiri
Pertanyaan:

Lajnah Daimah ditanya tentang hukum menikahi anak tiri:

Seseorang menikah dengan wanita dan dikaruniai beberapa putri, lalu wanita tersebut ditalak, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai beberapa putri juga. Apakah anak-anak perempuan dari suami yang kedua harus menutup auratnya di depan mantan suami yang pertama. Dan jika harus menutup aurat, apakah boleh suami yang pertama menikah dengan salah satu putrinya dari suami kedua?
Jawaban:
Hukum Menikahi Anak Tiri
Jika seseorang menikah dengan seorang wanita kemudian mencampurinya, maka dia dilarang untuk selama-lamanya menikahi putri-putrinya atau putri-putri anak laki-lakinya hingga ke bawah. Baik anak-anak tersebut dari suami yang dahulu ataupun suami yang sekarang. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan.”
Hingga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.” (An-Nisa: 23)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa anak istri menjadi mahram bagi suaminya, dengan ketentuan setelah istri dicampuri. Dan anak-anak istri tersebut tidak wajib menutup aurat di depan suami yang telah menggaulinya.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar