Rabu, 08 Februari 2012

Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung

Pembagian Waris untuk Ibu atau Adik Kandung
Pertanyaan:

Asswrwb, ustadz afwan saya mau bertanya. Saya mempunyai saudara yang telah meninggal enam bulan yang lalu. Almarhum meninggalkan satu orang istri, satu anak angkat yang telah diadopsi, ibu, ayah, dan 3 orang saudara laki-laki. Akhir-akhir ini, ibu almarhum mendesak istri almarhum untuk segara membagi dua harta dengan adik almarhum yang bungsu karena ia belum punya pekerjaan, sementara dua saudaranya yang lain sudah mapan. Istri almarhum keberatan untuk secapatnya membagi warisan ini dengan alasan masih berduka, pertanyaan saya kapankah sebaiknya harta warisan itu dibagi dan berapa pembagian untuk masing-masing keluarga yang ditinggal? Almarhum selain meninggalkan banyak harta, juga ada cicilan kredit mobil ke bank yang belum dilunasi. Wass, jazakallah.
Dari: Sri Gantini



Jawaban:

1. Semua utang dillunasi dulu, sampai bersih.
2. Sisa harta jadi warisan.
Yang berhak mendapatkan warisan dari kasus yang Anda sampaikan hanya tiga orang:
1. Istri, dia mendapat 1/4 dr total warisan, karena tidak memiliki anak. Dalilnya surat An-Nisa ayat 12.
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُم إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
“…Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…”
2. Ibu, beliau mendapat 1/3 dr total warisan. Dalilnya surat An-Nisa ayat 11.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
“…Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga…”
3. Bapak, beliau mendapatkan semua sisa warisan, karena status beliau sebagai pemilik ‘ashabah.
Sementara saudara dan anak angkat, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan, kecuali jika ada wasiat dari mayit.
Saudara tidak mendapatkan warisan karena mereka mahjub (terhalang) dengan keberadaan bapak.
Jika pihak saudara ingin mendapatkan harta, mereka bisa meminta ke ibu atau ke bapaknya.


Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultaiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan pembagian waris:
1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.

6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.

7. Adilnya Pembagian Waris Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar