Kali ini saya akan menyampaikan batas aurat wanita merdeka di hadapan pria asing menurut madzhab yang empat. Yang dimaksud pria asing adalah selain suami dan mahram. Perlu diketahui juga, menurut fuqaha, aurat wanita merdeka berbeda dengan budak wanita (saat ini budak sudah tidak ada lagi).
Sedangkan aurat (العورة) sendiri, secara istilah, adalah bagian tubuh yang haram untuk ditampakkan (ما يحرم كشفه من الجسم), atau bagian tubuh yang wajib untuk ditutupi dan tidak boleh ditampakkan (ما يجب ستره وعدم إظهاره من الجسم). Sedangkan menurut al-Khathib asy-Syarbini, definisi aurat adalah apa saja yang diharamkan untuk dilihat (ما يحرم النظر إليه). Silakan lihat definisi ini di kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.
Tentang batas aurat wanita merdeka di hadapan pria asing, mari kita merujuk ke empat kitab yang mencukupi untuk mengetahui ikhtilaf fuqaha dalam tema ini, yaitu Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Ibn Rusyd al-Hafid al-Andalusi, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah terbitan Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili dan al-Fiqh ‘alaa al-Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audh al-Jazairi.
Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, disebutkan bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita (yang dimaksud adalah wanita merdeka) adalah aurat selain wajah dan dua telapak tangan. Sedangkan menurut Abu Hanifah, kaki (yang dimaksud adalah telapak kaki sampai mata kaki) bukanlah aurat. Sebaliknya, menurut Abu Bakr ibn Abdurrahman dan Ahmad, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan memahami firman Allah ta’ala dalam surah an-Nuur ayat 31 sebagai berikut:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
Perselisihan mereka adalah dalam memahami pengecualian dalam ayat ini, apakah yang dimaksud adalah anggota tubuh tertentu, atau maksudnya adalah apa yang tidak bisa dihindari tampaknya ketika bergerak. Bagi yang berpendapat maksud pengecualian dari ayat ini adalah apa yang tidak bisa dihindari tampaknya ketika bergerak, mereka memahami seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah. Mereka berhujjah dengan keumuman firman Allah ta’ala dalam surah al-Ahzab ayat 59.
Sedangkan bagi yang berpendapat maksud pengecualian dari ayat ini adalah anggota tubuh tertentu, maka mereka memahami bahwa menurut kebiasaan (العادة), anggota tubuh yang tidak tertutup adalah wajah dan dua telapak tangan, sehingga dua anggota tubuh tersebut bukanlah aurat. Mereka berhujjah bahwa para wanita tidak menutup wajahnya ketika berhaji. Demikian penjelasan dari Ibn Rusyd al-Hafid al-Andalusi.
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa mayoritas fuqaha menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita (yang dimaksud adalah wanita merdeka) adalah aurat bagi pria asing, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Adanya pengecualian ini adalah karena wanita
terkadang perlu melakukan aktivitas muamalah dan take and give (الأخذ والعطاء) bersama para pria. Akan tetapi, kebolehan tampaknya wajah dan dua telapak tangan ini dibatasi oleh amannya dari fitnah.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa dua kaki (yang dimaksud adalah telapak kaki sampai mata kaki) boleh ditampakkan. Alasannya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang wanita menampakkan perhiasannnya (الزينة) kecuali yang biasa tampak dari padanya, dan dua kaki merupakan anggota tubuh yang biasa tampak. Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa punggung telapak tangan merupakan aurat, hal ini karena kata telapak tangan (الكف) secara ‘urf dan yang berlaku di masyarakat tidak mencakup punggungnya. Abu Yusuf berpendapat bahwa seorang wanita boleh menampakkan bagian telapak tangan sampai siku (الذِراع) karena menurut kebiasaan anggota tubuh tersebut sering tampak.
Menurut madzhab Ahmad ibn Hanbal, seluruh tubuh wanita merupakan aurat di hadapan pria asing, bahkan termasuk kukunya. Al-Qadhi dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa seorang pria asing haram melihat wanita asing (bukan istri dan mahram), kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Dan boleh melihat wajah dan dua telapak tangan, namun disertai karahah (makruh, tidak disukai), ini pun jika aman dari fitnah.
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, disebutkan bahwa menurut Hanafiyah, seluruh tubuh wanita merdeka merupakan aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan serta kaki (yang dimaksud adalah telapak kaki sampai mata kaki) menurut pendapat yang mu’tamad. Suara wanita menurut pendapat yang terkuat bukanlah aurat. Ada yang berpendapat bahwa punggung telapak tangan merupakan aurat, namun pendapat yang benar adalah punggung (belakang) dan perut (depan) telapak tangan bukanlah aurat. Dua kaki, menurut pendapat yang mu’tamad bukanlah aurat di dalam shalat, dan pendapat yang benar menyatakan bahwa dua kaki merupakan aurat dari sisi tidak boleh dilihat dan dipegang.
Menurut madzhab ini juga, seorang wanita muda (المرأة الشابة) dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para pria, bukan karena wajah termasuk aurat, namun karena takut terjadi fitnah, yaitu terjadinya kejahatan (الفجور) terhadap wanita tersebut atau khawatir munculnya syahwat.
Menurut Malikiyah, seluruh tubuh wanita merdeka merupakan aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan. Menurut Syafi’iyah, aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan dua telapak tangan. Yang dimaksud dua telapak tangan adalah dari ujung jari sampai tulang pergelangan tangan (tempat meletakkan jam tangan biasanya), depan dan belakangnya. Menurut pendapat yang rajih dari Hanabilah, aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Demikian sebagian kutipan dari kitab karya Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Dalam kitab al-Fiqh ‘alaa al-Madzahib al-Arba’ah disebutkan bahwa menurut Syafi’iyah wajah dan dua telapak tangan merupakan aurat di hadapan pria asing. Sedangkan dalam shalat, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan wajib ditutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik punggung maupun depannya.
Perlu diketahui, pembahasan tentang aurat di kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, dan al-Fiqh ‘alaa al-Madzahib al-Arba’ah merupakan sub pembahasan dalam bab Shalat. Sedangkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, ia merupakan pembahasan tersendiri.
Terakhir, tentang batas aurat wanita ini memang terjadi ikhtilaf di kalangan ulama bahkan dalam satu madzhab, dan bagi yang ingin mengkaji lebih dalam perbedaan pendapat ini silakan merujuk langsung ke puluhan kitab fiqih yang membahas hal tersebut. Wallahul muwaffiq ilaa aqwaamith thariiq.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar