Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Berjama’ah dalam Shalat Fardhu Bagi Laki-Laki Menurut Madzhab yang Empat

Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan dalam kitab beliau Taysir Mushthalah al-Hadits menyebutkan bahwa khabar atau hadits ditinjau dari sampainya khabar atau hadits tersebut kepada kita terbagi menjadi dua, yaitu khabar mutawatir dan khabar ahad.

Pembagian semacam ini merupakan pembagian yang sudah umum dikenal dalam kajian mushthalah hadits. Pembagian semacam ini, misalnya, juga tercantum dalam kitab Mushthalah al-Hadits karya Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, salah satu rujukan utama salafi Saudi. Bahkan, pembagian semacam ini sudah tercantum di kitab al-Kifaayah fii ‘Ilm ar-Riwaayah karya al-Khathib al-Baghdadi (wafat 463 H), salah satu kitab awal dalam bidang mushthalah hadits.
Baik, mari kita telusuri sedikit demi sedikit tentang hadits mutawatir menurut Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan.
Definisi Hadits Mutawatir
Mutawatir secara istilah didefinisikan sebagai apa yang diriwatkan oleh banyak orang, yang menurut kebiasaan mustahil mereka semua bersepakat untuk berbohong (ما رواه عدد كثير تحيل العادة تواطؤهم على الكذب).


Maksud dari definisi ini adalah khabar atau hadits mutawatir adalah khabar atau hadits yang diriwayatkan oleh banyak rawi pada setiap tingkatan (طبقة) dari seluruh tingkatan sanadnya, yang menurut kebiasaan mustahil mereka semua bersepakat untuk berbohong atau menyelisihi khabar ini.
Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sebuah khabar atau hadits tidak bisa disebut khabar atau hadits mutawatir kecuali memenuhi empat syarat berikut ini:
1. Diriwayatkan oleh banyak rawi. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal rawi tersebut. Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan memilih pendapat yang menyebutkan jumlah minimalnya adalah 10 orang rawi.
2. Jumlah rawi –sebagaimana yang disebut di poin 1– tersebut terdapat di setiap tingkatan sanad.
3. Menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berbohong. Misalnya karena mereka berada di negeri-negeri yang berbeda, bangsa yang berbeda, atau dari berbagai madzhab yang berbeda.
4. Penyandaran khabar tersebut dilakukan melalui indra (الحس), seperti kami mendengar (سمعنا), kami melihat (رأينا), atau kami menyentuh (لمسنا). Adapun jika penyandaran khabar tersebut berdasarkan akal, seperti perkataan ‘alam ini baru’, maka khabar seperti ini tidak bisa disebut sebagai khabar mutawatir.
Hukum Hadits Mutawatir
Khabar atau hadits mutawatir menghasilkan al-‘ilm adh-dharuri, yaitu pengetahuan yang meyakinkan yang mengharuskan manusia untuk membenarkannya secara pasti (تصديقا جازما). Hal ini sebagaimana seseorang yang melihat sesuatu dengan mata kepalanya sendiri, tak mungkin ia meragukan kebenaran apa yang dilihatnya tersebut.
Atas dasar ini, seluruh hadits mutawatir diterima (مقبول), tanpa perlu penelitian lebih lanjut tentang keadaan masing-masing rawinya. Ini berbeda dengan hadits ahad yang hanya menghasilkan al-‘ilm an-nazhari, yaitu pengetahuan yang didapatkan dari penelitian dan istidlal. Untuk mengetahui sebuah hadits ahad diterima (مقبول) atau tertolak (مردود) diperlukan penelitian terhadap keadaan rawi-rawinya.
Pembagian Hadits Mutawatir
Khabar atau hadits mutawatir terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Mutawatir lafzhi (المتواتر اللفظي), yaitu hadits yang mutawatir lafazh dan maknanya. Misalnya hadits من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار, hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang shahabat, dan jumlah rawi yang sangat banyak ini berlanjut –bahkan bertambah– pada setiap tingkatan sanad yang di bawahnya.
2. Mutawatir ma’nawi (المتواتر المعنوي), yaitu hadits yang maknanya mutawatir namun lafazhnya tidak. Misalnya hadits tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kurang lebih seratus hadits, yang masing-masing hadits menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau ketika berdo’a, namun dalam perkara yang berbeda-beda. Setiap perkara tersebut tidak mutawatir, namun keadaan yang selalu ada –yaitu mengangkat tangan ketika berdo’a– hukumnya mutawatir berdasarkan pengumpulan banyaknya jalur periwayatan yang ada.
***
Demikianlah sekilas tentang hadits mutawatir menurut Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan. Jika Anda ingin mendalami tema ini, saya sarankan Anda menelaah berbagai kitab yang membicarakan tema ini, baik dari sisi mushthalah hadits, ushul fiqih maupun aqidah.
Semoga sedikit yang saya sampaikan ini bermanfaat. Wallaahul musta’aan.

*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar