berkaitan dengan hukum-hukum yang bersangkutan dengan hari raya, khususnya hari raya iedul fitra dan iedul adha. berikut beberapa hal yang bersangkutan dengan hukum-hukum hari raya :
Pertama : diantara kesunahan dihari raya adalah mengucapkan takbir sejak tenggelamnya matahari diakhir ramadhan sampai hadirnya imam untuk sholat ied.
diantara lafadz takbir dihari raya adalah :
الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد
atau
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد
Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. atau Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. dan semua itu boleh.
Dan patut bagi para laki-laki untuk mengeraskan suaranya dan tidak bagi perempuan.
Kedua : Sholat Ied.
Para ulama telah bersepakat akan disyareatkannya sholat ied, akan tetapi mereka berselisih dalam hal hukum sholat ied tersebut. sebagian mengatakan sunnah hukumnya, dan sebagian mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan fardhu 'ain.
Imam Asy-Syafi'i sendiri berpendapat bahwa sholat ied adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian telah melaksanakannya maka tidak ada dosa bagi yg tidak melaksanakannya, akan tetapi jika tak seorangpun melakukannya maka dosa atas semua.
sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin merajihkan pendapat yang mengatakan sholat ied adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf. jadi wajib atas setiap orang yang mukallaf, dan ini pula pendapat Ibnu Taimiyah.
Sebagian ulama mensunnahkan qodho' sholat ied jika seseorang datang ketempat sholat dan menemukan imam telah berkhutbah dan telah habis sholat ied berjama'ah. maka disunnahkan untuknya sholat ied sebagaimana yang telah imam laksanakan.
Ketiga : jika hari raya jatuh pada hari jum'at.
maka sholat ied didirikan dan sholat jum'at juga didirikan. akan tetapi diperbolehkan bagi yang telah menghadiri sholat ied dan khutbahnya untuk tidak menghadiri sholat jum'at, akan tetapi sebagai gantinya ia diwajibkan sholat dhuhur sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir dalam shohih Muslim.
wallahu 'alam.
Dan patut bagi para laki-laki untuk mengeraskan suaranya dan tidak bagi perempuan.
Kedua : Sholat Ied.
Para ulama telah bersepakat akan disyareatkannya sholat ied, akan tetapi mereka berselisih dalam hal hukum sholat ied tersebut. sebagian mengatakan sunnah hukumnya, dan sebagian mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan fardhu 'ain.
Imam Asy-Syafi'i sendiri berpendapat bahwa sholat ied adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian telah melaksanakannya maka tidak ada dosa bagi yg tidak melaksanakannya, akan tetapi jika tak seorangpun melakukannya maka dosa atas semua.
sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin merajihkan pendapat yang mengatakan sholat ied adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf. jadi wajib atas setiap orang yang mukallaf, dan ini pula pendapat Ibnu Taimiyah.
Sebagian ulama mensunnahkan qodho' sholat ied jika seseorang datang ketempat sholat dan menemukan imam telah berkhutbah dan telah habis sholat ied berjama'ah. maka disunnahkan untuknya sholat ied sebagaimana yang telah imam laksanakan.
Ketiga : jika hari raya jatuh pada hari jum'at.
maka sholat ied didirikan dan sholat jum'at juga didirikan. akan tetapi diperbolehkan bagi yang telah menghadiri sholat ied dan khutbahnya untuk tidak menghadiri sholat jum'at, akan tetapi sebagai gantinya ia diwajibkan sholat dhuhur sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir dalam shohih Muslim.
wallahu 'alam.
sumber : kitab fatawa Ibnu Utsaimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar