* Pendapat Pertama.
- Aurat budak perempuan adalah seperti perempuan merdeka. karena secara fisik mereka adalah sama-sama perempuan. maka aurat yang harus ditutup adala seluruh badannya.
* Pendapat Kedua.
- Aurat budak perempuan adalah semua badan kecuali kepala. jadi bagi budak perempuan diperbolehkan untuk menampakkan seluruh kepalanya, termasuk rambut dan wajah serta telinga dan lain-lain yang termasuk kepala.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa beliau pernah memukul budak perempuan karena berpakaian menyerupai perempuan merdeka, dan memerintahkannya untuk menampakkan kepalanya. memukul disini bukan memukul secara keras, akan tetapi maksudnya adalah memukul untuk memberi pelajaran dengan pukulan yang tidak menyakiti. dan inilah cara memukul dalam Islam.
# Kesimpulan.
Demikianlah aurat budak perempuan dengan kesimpulan bahwa tidak sama antara aurat budak perempuan dengan perempuan merdeka. bagi budak perempuan diperbolehkan menampakkan seluruh kepalanya dan sedangkan perempuan merdeka harus menutupi seluruh badan mereka, dan inilah letak pengagungan Islam terhadap hak perempuan merdeka.
Sangat-sangat tidak berdasar bagi orang yang mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan merdeka dengan mengatakan bahwa ada ulama yang membolehkan perempuan merdeka untuk menampakkan seluruh kepalanya termasuk rambut dan telinga. maka jelas bahwa tidak ada satupun ulama yang mengatakan demikian. para ulama membolehkan untuk menampakkan seluruh kepala adalah hanya bagi budak perempuan dan bukan bagi perempuan merdeka. inilah yang benar.
Coba lihat video berikut :
Apakah seperti ini seorang ulama mengatakan hal tanpa dasar? padahal Allah memerintahkan Nabi-Nya dengan firmannya :
artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)
Apakah masih kurang jelas firman Allah diatas? na'udzubillah minadholalah.
# Referensi :
- Asy-Syarhul Mumti'. karya Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)
Apakah masih kurang jelas firman Allah diatas? na'udzubillah minadholalah.
# Referensi :
- Asy-Syarhul Mumti'. karya Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar