Jumat, 23 Maret 2012

Thaharah



Standar Kompetensi
(Fiqih)

:

5. Memahami Ketentuan-ketentuan Thaharah (Bersuci)

Kompetensi Dasar

:

5.1 Menjelaskan perbedaan hadas dan najis.
5.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan wudlu dan tayammum.
5.3 Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib.

Indikator

:

5.1.1 Menjelasakan pengertian hadas dan najis serta menunjukkan dasar hukumnya.
5.1.2 Menyebutkan macam-macam hadas dan cara mensucikannya.
5.1.3 Menyebutkan macam-macam najis dan cara mensucikannya.
5.1.4 Menyebutkan perbedaan antara hadas dan najis.
5.2.1 Menjelaskan pengertian wudlu dan dasar hukumnya.
5.2.2 Menjelaskan pengertian tayammum dan dasar hukumnya.
5.2.3 Menjelaskan pengertian tayammum dan dasar hukumnya.
5.2.4 Menjelaskan tatacara wudlu dan tayammum.
5.2.5 Mempraktikkan wudlu dan tayammum di sekolah.
5.2.6 Menyebutkan perbedaan antara wudlu dan tayammum.
5.3.1 Menyebutkan hal-hal yang menyebabkan mandi wajib.
5.3.2 Menjelaskan tatacara mandi wajib.
5.3.3 Mendemonstrasikan mandi wajib secara singkat.

Materi Ajar:

Thaharah (Bersuci)
Secara bahasa, Thaharah berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, berarti membersihkan diri dari hadats dan najis pada pakaian, badan, dan tempat.
1. Najis dan Hadats
  1. Najis, adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
· Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
· Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang wujud, bau, warna, maupun rasanya.
· Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.
  1. Hadats
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’.
· Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
· Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.
2. Wudlu dan Tayammum
  1. Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
Kaifiyyat/tata cara berwudlu: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Kumur-kumur; (4) Istimsyaq dan istimtsar (membersihkan rongga hidung); (5) Membasuh muka; (6) Membasuh kedua tangan sampai siku; (7) Mengusap kepala; (8) Membasuh kedua telinga; (9) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki; (10) Berdo’a.
  1. Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
Kaifiyyat/tata cara tayammum: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah; (3) Menyapu wajah dengan debu; (4) Menyapu kedua tangan sampai siku; (5) Berdo’a.
3. Mandi Wajib
Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Mencuci kemaluan dengan tangan kiri; (4) Berwudlu; (5) Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali; (6) Meratakan air ke seluruh tubuh/mandi; (7) Membasuh kedua kaki; (8) Berdo’a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar