Selasa, 20 Maret 2012

Mengeluarkan harta Di Luar Zakat




A. Shadaqah
Shadaqah ialah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan benar-benar mengharapkan keridhoan Allah SWT.
Hukum shadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah sebagai berikut :


"Dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah." (QS. Yusuf : 88).

"Dan kamu tidak membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah : 272).

"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 177).
Dalam suatu hadits Rasulullah bersabda :
Seseorang telah datang kepada Nabi SAW, lalu ia bertanya : "Wahai Rasulullah, shadaqah yang bagaimanakah yang lebih besar pahalanya?" Rasul menjawab : "Shadaqah dalam keadaan sehat dengan harta yang sangat disayangi serta takut miskin dan ingin kaya. Dan jangan menunda-nunda bersedekah sehingga ruhnya telah sampai di tenggorokan (sekarat) lalu berwasiat untuk si Fulan sekian untuk Fulan yang lain sekian. Padahal waktu itu kekayaanmu sudah menjadi milik ahli waris." (HR. Al-Bukhari Muslim)


Rukun Shadaqah

Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasarrufkan (mengedarkannya).
Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak memiliki sesuatu.
Ijab dan Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan Qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. Barang yang diberikan. B. Waqaf


Waqaf (al-waqfu), menurut bahasa artinya "al-habsu" yaitu menahan atau tahanan. Waqaf menurut istilah syara’ ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77).

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran : 92).
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Umar telah mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut?"
Nabi menjawab : "Jika engkau menyukai tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya".
Maka Umar menyedekahkan manfaatnya dengan perjanjian ia tidak akan menjual tanah tersebut, tidak akan menghibahkannya dan tidak akan mewariskannya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Rukun Waqaf

Orang yang berwaqaf, syaratnya ialah orang yang berhak mentasharrufkan benda itu dengan kehendak sendiri.
Harta yang diwaqafkan, syaratnya kekal zatnya dan kepunyaan orang yang mewaqafkan. Orang/badan yang menerima waqaf, syaratnya berhak memiliki sesuatu.
Shigat, yaitu pernyataan orang yang berwaqaf. Jika waqaf kepada orang tertentu perlu ada qabul, tetapi jika waqaf itu kepada umum tidak disyaratkan ada qabul.Waqaf itu haruslah selama-lamanya, sehingga tidak sah waqaf untuk masa terntentu. Waqaf juga harus secara tunai, maka tidak sah waqaf dengan syarat-syarat tertentu, seperti orang mewaqafkan sesuatu jika anaknya datang dari luar negeri. Tetapi waqaf tetap sah jika dihubungkan dengan kematian. Misalnya seseorang akan mewaqafkan sawahnya untuk masjid jika ia meninggal. Yang demikian itu menjadi wasiat. Waqaf juga harus jelas kepada siapa harta itu diwaqafkan.
Harta yang diwaqafkan pada hakikatnya adalah milik Allah, tetapi bagi yang berwaqaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwaqafkan itu masih dapat diambil manfaatnya. Oleh sebab itu waqaf sering disebut sebagai shadaqah jariyah.
Rasulullah SAW bersabda :
"Jika meninggal seorang hamba, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dan lainnya).


C. Hibah
Hibah menurut bahasa artinya ialah pemberian. Menurut istilah yaitu pemberian kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada sebab yang menjadikan adanya pemberian itu yang dapat dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (disebut hibah wasiat).
Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda : "Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima dan jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya." (HR. Ahmad).
Hibah dapat dianggap sah bila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serahh terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali yang memberi itu orang tuanya sendiri.


D. Hadiah
Hadiah adalah pemberian kepada orang lain untuk memberikan penghormatan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah, karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.
Hukum hadiah adalah sunnah. Nabi bersabda :
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Andaikan saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan binatang pasti akan saya kabulkan undangan itu begitu juga apabila sepotong kaki atau lengan binatang itu dihadiahkan kepada saya, akan saya terima." (HR. Al-Bukhari).
Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya. (HR. Al-Bazzar).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar