Ibadah yang sudah ditentukan tempatnya oleh Allah SWT adalah ibadah haji dan umrah. Tempat melaksanakan ibadah haji adalah di Makkah, di sana terdapat Baitullah (Ka’bah) yang merupakan kiblat dari umat Islam. Sehingga hanya di sanalah ibadah haji dan umrah dilaksanakan. Untuk melaksankan ibadah haji, umat Islam berbondong-bondong mengunjungi Baitullah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT sedekatdekatnya. Bagaimana tata cara dan ketentuan ibdah haji dan umrah ? Untuk memahaminya, simaklah pembahasan berikut ini !
A. Ibadah Haji
1. Pengertian Haji
Ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya oleh syariat agama Islam. Pelaksanannya dilakukan pada bulan Zulhijjah. Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : “Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak bercakap dengan percakapan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari Muslim)
2. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai kemampuan kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya :”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)
Jadi, bagi orang Islam yang belum mampu maka belum wajib melakukan ibadah haji ini. Yang dimaksud dengan mampu (istita’) dalam ayat tersebut adalah :
a. Sehat badan, orang yang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika mampu membiayainya.
b. Ada kendaraan yang dapat mengantar pulang pergi ke Mekah bagi orang yang ada di luar Mekah.
c. Aman dalam perjalanan, artinya jiwa dan ahrtanya terjamin keselamatannya.
d. Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mmengerjakan ibadah haji. Termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarganya yang ditinggalkan.
e. Bagi perempuan harus disertai muhrimnya atau dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
3. Syarat Wajib Haji
Seseorang mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila seluruh syarat di bawah ini terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah :
1). Beragama Islam
2). Baligh (sudah dewasa)
3). Berakal sehat.
4). Merdeka, tidak menjadi hamba sahaya.
5). Mampu untuk melakukannya
4. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu Ihram, wuquf, tawaf, sa’i, menggunting rambut, tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak dijahit. Pakaian yang tidak dijahit hanya berlaku untuk laki-laki.
b. Wuquf
Wuquf artinya hadir di Padang Arafah pada waktu Zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 sampai matahari terbit tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dari hajar Aswad dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas najis
Macam-macam tawaf, antara lain :
Tawaf qudum dilakukan ketika baru sampai di Mekah Tawaf ifadah dilakukan karena melaksanakan rukun haji Tawaf nazar dilakukan karena nazar Tawaf sunah (tatawu’) dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam beribadah) Tawaf wada’ dilakukan karena akan meninggalkan Mekah d. Sa’i
Sa’i yaitu lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sa’i harus dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah. Sa’i dilakukan tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf, baik tawaf rukun atau tawaf sunah.
e. Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar dan apabila mempunyai kurban maka mencukur dilakukan setelah menyembelihnya. Mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
f. Tertib
Menertibkan rukun tersebut, artinya harus berurutan dimulai niat (ihram, wuquf, tawaf, sa’i dan menggunting rambut.
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, ketika jemaah meninggalkan salah satu atau sebagian wajib haji ini, ibadah hajinya tetap sah, namun demikian dia harus membayar dam (denda). Wajib haji itu adalah sebagai berikut :
1). Berihram dari miqat
2). Mabit (bermalam) di Muzdalifah
3). Melempar tiga jumrah, yaitu jumrah ‘ula, wustha, dan aqabah
4). Mabit (bermalam) di Mina
5). Meninggalkan larangan-larangan haji
6. Sunah-sunah Haji
1). Melaksanakan haji ifrad.
Cara mengerjakan haji yang dirangkai dengan umrah itu ada tiga macam :
Haji ifrad, yaitu megerjakan ibadah haji dahulu kemudian umrah.
Haji tamattu’, yaitu mengerjakan umrah dahulu kemudian haji.
Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.
Dari ketiga macam cara ini, yang disunahkan (yang paling utama) adalah cara melaksanakan haji ifrad.
2). Membaca talbiyah.
“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milikMu, kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."
3). Berdoa setelah membaca talbiyah.
4). Membaca dzikir pada waktu thawaf.
Artinya :“Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selai Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
5). Shalat sunnah dua rekaat setelah melakukan thawaf.
6). Memasuki Ka’bah.
7. Larangan-laranganHaji
a. Larangan bagi laki-laki :
Dilarang memakai pakaian yang berjahit, dan Dilarang memakai tutup kepala b. Larangan bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan kedua telapak tangannya c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan
Dilarang memakai wangi-wangian Dilarang memotong rambut atau bulu badan yang lainnya Dilarang memotong kuku Dilarang mengakadkan atau menjadi wali dalam suatu pernikahan Dilarang memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci, dan Dilarang berhubungan suami istri 8. Dam (Denda)
Dam adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan salah satu atau sebagian dari wajib haji, adapun besar dan macam dam tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya. Perhatikan tabel berikut ini :
Jenis Pelanggaran Ketentuan Dam (denda)
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran) Menyembelih 1 ekor kambing, jika tidak mampu bepuasa sepuluh hari (3 hari di Makkah, 7 hari di negeri asal)
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian yang dijahit.
Memakai wewangian.
Bersetubuh sesudah tahallul pertama, boleh memilih :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. memberi makan 6 orang miskin
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama (larangan yang dapat membatalkan haji) Menyembelih seekor unta, kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing. Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Makkah.
Berburu dan membunuh binatang liar Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Terlambat datang Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
PANDUAN PRAKTEK
Lakukan peragaan manasik haji dengan langkah-langkah kegiatan berikut ini :
a. Tahap persiapan
Persiapkan tempat-tempat penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang ditandai dengan tulisan nama tempat tersebut.
• Padang Arafah
• Muzdalifah
• Mina
• Makkah
• Bukit Shafa dan Marwa
• Gunting untuk mencukur rambut
• Pakaian ihram (bila memungkinkan)
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
• Berniat haji dan memakai pakaian ihram, apabila diucapkan maka bunyi niat itu adalah :
Artinya : “Kupenuhi panggilanMu ya Allah untuk berhaji”
• Bersiap menuju ke Arafah untuk melakkan wukuf, dalam perjalanan ke Arafah kumandangkan talbiyah sebagai berikut :
“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi panggilanMu, sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milikMu, kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."
• Melakukan wukuf di Arafah (dalam kenyataannya waktunya dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai tergelincir matahari) Kegiatan yang dilakukan adalah mengarkan khutbah, shalat zuhur dan asar dijamak qasar, kemudian dilanjutkan berzikir, beristigfar, membaca talbiyah, shalawat atau memaca Al quran.
• Menuju ke Muzdalifah untuk bermalam (mabit). Dalam perjalanan disunahkan membaca talbiyah.
• Setelah sampai di Muzdalifah maka bermalam danmencari kerikil untk melempar jumrah di Mina.
• Di Mina, lakukan pelemparan jumrah aqabah (7 batu kerikil satu demi satu). Doa yang dibaca saat melempar jumrah adalah :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Dilanjutkan dengan bertahallul awal (mencukur rambut minimal 3 helai). Kemudian diperbolehkan melepaskan pakaian ihram. Menyembelih qurban atau pembayaran dam.
• Bermalam di Mina (malam tanggal 10 Dzulhijjah) sampai tangal 12 Dzulhijah (nafar awal) dan sampai tanggal 13 Dzulhijjah (nafar sani)
• Melakukan lempar 3 jamarah (ula, wustha, dan aqabah masing-masing 7 lemparan). Dalam kenyataannya lempar jamarah ini dilakukan pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
• Menuju ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah sebanyak 7 putaran berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari garis dekat Hajar aswad. Angkatlah tangan dan membaca doa :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Melakukan sa’i dari bukit shafa dan Marwa sebanyak 7 kali. Doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar’
• Melakukan Tahallul sani (mencukur minimal 3 helai rambut)
• Pelaksanaan manasik haji selesai.
• Lakukan thawaf wada sesaat sebelum meninggalkan Makkah untuk menuju tanah air atau ingin berziarah dahulu ke Madinah. Cara thawaf sam adengan thawaf ifadhah.
B. Ibadah Umrah
1. Pengertian Umrah
Umrah menurut bahasa artinya ziarah (berkunjung). Menurut istilah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sai tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah hukumnya fardu ‘ain atas tiap orang laki-laki ataupun perempuan, sekali dalam seumur hidupnya.
2. Hukum Umrah
Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah wajib bagi orang Islam yang mampu, dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai kemampuan kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS Al Baqarah:196)
Sabda Rasulullah saw.
Artinya: “Dari Aisyah, ia bertanya kepada Rasulullah saw: Adakah wajib atasperempuan berperang? Jawab beliau: “ya, tetapi peperangan mereka bunuh-membunuh, hanya mengerjakan haji dan umrah.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Rukun Umrah
1). Ihram beserta niat
2). Tawaf (mengelilingi Kakbah)
3). Sai (berlari-lari kecil) di antara Bukit Safa dan Marwa
4). Tahallul (bercukur sekurang-kurangnya memotong 3 helai rambut)
5). Tertib
PANDUAN PRAKTEK
Lakukan peragaan manasik haji dengan langkah-langkah kegiatan berikut ini :
a. Tahap persiapan
Persispkan tempat-tempat penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang ditandai dengan tulisan nama tempat tersebut.
• Makkah
• Bukit Shafa dan Marwa
• Gunting untuk mencukur rambut
• Pakaian ihram (bila memungkinkan)
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
• Berniat umrah dan memakai pakaian ihram, apabila diucapkan maka bunyi niat itu adalah :
Artinya : “Kupenuhi panggilanMu ya Allah untuk umrah”
• melakukan thawaf ifadhah di Makkah sebanyak 7 putaran berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari garis di depan Hajar aswad. Angkatlah tangan, doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Disunahkan melakukan shalat 2 rakaat di dekat makam Ibrahim.
• Disunahkan melakukan shalat 2 rakaat di dekat hijr Ismail.
• Melakukan sa’i dari bukit shafa dan Marwa sebanyak 7 kali.
Doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Melakukan Tahallul (mencukur minimal 3 helai rambut)
• Pelaksanaan praktek umrah selesai.
C. Hikmah Haji
Di antara hikmah haji adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan persatuan dan kesatuan antar umat Islam sedunia
2. Menanamkan kesadaran untuk senantiasa dengan ikhlas memenuhi perintah-perintah Tuhannya.
3. Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, Hajar, Ismail dan perjuangan Nabi Muhammad saw.
4. Dapat mensyukuri nikmat Allah yang amat besar.
5. Dapat merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah dan rahmat Allah dirasakan dapat menenteramkan jiwa.
6. Mengingatkan kepada manusia bahwa iblis senantiasa berusaha menghalang-halangi manusia dari perbuatan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar