Jumat, 23 Maret 2012

Iman Kepada Malaikat


Standar Kompetensi
(Aqidah) : 10. Meningkatkan Keimanan kepada Malaikat Kompetensi Dasar : 10.1 Menjelaskan arti beriman kepada Malaikat
10.2 Menjelaskan tugas-tugas Malaikat Indikator : 10.1.1 Menjelaskan pengertian malaikat Allah
10.2.1 Menyebutkan dalil naqli dan aqli tentang malaikat Allah
10.3.1 Menjelaskan perbedaan malaikat, jin, syetan, dan iblis
10.4.1 Menjelaskan arti beriman kepada malaikat Allah
10.2.1 Menjelaskan jumlah dan nama-nama malaikat Allah
10.2.2 Menjelaskan tugas-tugas malaikat Allah
10.2.3 Menjelaskan keterkaitan tugas malaikat Allah dengan perbuatan manusia Materi Ajar:
Iman kepada Malaikat Allah SWT
1. Pengertian beriman kepada malaikat Allah
Iman kepada malaikat berarti mempercayai adanya malaikat Allah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan segala perintah-Nya.
2. Dalil naqli tentang malaikat Allah
‘Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.
Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.’
(QS. Al-Anbiya: 19-20)3. Perbedaan malaikat, jin, syetan, dan iblis

Malaikat
Jin
Syetan
Iblis Makhluq yang selalu taat kepada Allah Ada yang taat dan ada yang tidak Tidak taat dan membangkang kepada Allah Iblis adalah nenek moyang dari syetan, yang Allah usir dari surga. Sifat-sifat Iblis sama dengan syetan. Berbuat kebajikan, beribadah kepada Allah Ada yang beribadah dan beriman, ada juga yang kufur Kufur, mengajak berbuat dosa dan melanggar perintah Allah Diciptakan dari Nur (cahaya) Diciptakan dari api Diciptakan dari api Tidak makan-minum, tidak tidur, tidak beranak Makan-minum, tidur, dan beranak Makan-minum, tidur, dan beranak 4. Jumlah dan nama-nama malaikat Allah serta tugas-tugasnya
Hanya Allah yang tahu jumlah seluruh malaikat. Namun, yang wajib kita ketahui seperti yang diterangakan dalam Al-Qur’an dan Hadits ada sepuluh, sbb:
1) Jibril, bertugas menyampaikan wahyu kepada para Nabi dan Rasul.
2) Mikail, bertugas membagi rezeki kepada seluruh makhluq.
3) Israfil, bertugas meniup sangkakala (terompet) atas perintah Allah.
4) Izrail, bertugas mencabut nyawa makhluq Allah.
5) Munkar, bertugas menanyakan dan memeriksa amal manusia di alam kubur.
6) Nakir, bertugas menanyakan dan memeriksa amal manusia di alam kubur.
7) Raqib, bertugas mencatat semua amal perbuatan manusia yang baik.
8.) Atid, bertugas mencatat semua amal perbuatan manusia yang buruk.
9) Malik, bertugas menjaga neraka.
10) Ridwan, bertugas menjaga surga.

Thaharah



Standar Kompetensi
(Fiqih)

:

5. Memahami Ketentuan-ketentuan Thaharah (Bersuci)

Kompetensi Dasar

:

5.1 Menjelaskan perbedaan hadas dan najis.
5.2 Menjelaskan ketentuan-ketentuan wudlu dan tayammum.
5.3 Menjelaskan ketentuan-ketentuan mandi wajib.

Indikator

:

5.1.1 Menjelasakan pengertian hadas dan najis serta menunjukkan dasar hukumnya.
5.1.2 Menyebutkan macam-macam hadas dan cara mensucikannya.
5.1.3 Menyebutkan macam-macam najis dan cara mensucikannya.
5.1.4 Menyebutkan perbedaan antara hadas dan najis.
5.2.1 Menjelaskan pengertian wudlu dan dasar hukumnya.
5.2.2 Menjelaskan pengertian tayammum dan dasar hukumnya.
5.2.3 Menjelaskan pengertian tayammum dan dasar hukumnya.
5.2.4 Menjelaskan tatacara wudlu dan tayammum.
5.2.5 Mempraktikkan wudlu dan tayammum di sekolah.
5.2.6 Menyebutkan perbedaan antara wudlu dan tayammum.
5.3.1 Menyebutkan hal-hal yang menyebabkan mandi wajib.
5.3.2 Menjelaskan tatacara mandi wajib.
5.3.3 Mendemonstrasikan mandi wajib secara singkat.

Materi Ajar:

Thaharah (Bersuci)
Secara bahasa, Thaharah berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah, berarti membersihkan diri dari hadats dan najis pada pakaian, badan, dan tempat.
1. Najis dan Hadats
  1. Najis, adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
· Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
· Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang wujud, bau, warna, maupun rasanya.
· Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.
  1. Hadats
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’.
· Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
· Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.
2. Wudlu dan Tayammum
  1. Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
Kaifiyyat/tata cara berwudlu: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Kumur-kumur; (4) Istimsyaq dan istimtsar (membersihkan rongga hidung); (5) Membasuh muka; (6) Membasuh kedua tangan sampai siku; (7) Mengusap kepala; (8) Membasuh kedua telinga; (9) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki; (10) Berdo’a.
  1. Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
Kaifiyyat/tata cara tayammum: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah; (3) Menyapu wajah dengan debu; (4) Menyapu kedua tangan sampai siku; (5) Berdo’a.
3. Mandi Wajib
Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah; (3) Mencuci kemaluan dengan tangan kiri; (4) Berwudlu; (5) Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali; (6) Meratakan air ke seluruh tubuh/mandi; (7) Membasuh kedua kaki; (8) Berdo’a.

Tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar



Standar Kompetensi
(Akhlak)

:

4. Membiasakan Perilaku Terpuji

Kompetensi Dasar

:

4.1 Menjelaskan pengertian tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar.
4.2 Menampilkan contoh-contoh perilaku tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar.
4.3 Membiasa-kan perilaku tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar.

Indikator

:

4.1.1 Menjelaskan pengertian tawadlu dan menunjukkan dalil naqlinya.
4.1.2 Menjelaskan pengertian taat dan menunjukkan dalil naqlinya.
4.1.3 Menjelaskan pengertian qana’ah dan menunjukkan dalil naqlinya.
4.1.4 Menjelaskan pengertian sabar dan menunjukkan dalil naqlinya.
4.2.1 Menampilkan contoh-contoh perilaku tawadlu.
4.2.2 Menampilkan contoh-contoh perilaku taat.
4.2.3 Menampilkan contoh-contoh perilaku qana’ah.
4.2.4 Menampilkan contoh-contoh perilaku sabar.
4.3.1 Membiasakan perilaku tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar dalam lingkungan keluarga.
4.3.2 Membiasakan perilaku tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar dalam lingkungan sekolah.
4.3.3 Membiasakan perilaku tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar dalam lingkungan masyarakat.

Materi Ajar:

Perilaku Terpuji (tawadlu, taat, qana’ah, dan sabar)
1. Tawadlu, yaitu rendah hati, tidak sombong, dan menghargai orang lain. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Luqman [31]: 18-19:
18. Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
19. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan[1182] dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.
2. Taat, yaitu melakukan segala yang diperintahkan dan meninggalkan segala yang dilarang. Dalil naqlinya:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisaa: 59).
3. Qana’ah, yaitu kemampuan diri dalam menerima dan mensyukuri, serta merasa cukup terhadap setiap anugerah dan nikmat Allah. Dalil naqlinya:
172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
4. Sabar, yaitu menahan diri, tegar, serta kegigihan kita untuk tetap berpegang teguh kepada ketetapan Allah dalam menghadapi segala cobaan dan ujian dalam kehidupan. Dalil naqlinya:
Hai orang-orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu[99], Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah [2]: 153).

Hukum Bacaan Nun Mati/Tanwin dan Mim Mati



Standar Kompetensi
(Al-Qur’an)

:

9. Menerapkan Hukum Bacaan Nun Mati/Tanwin dan Mim Mati

Kompetensi Dasar

:

9.1 Menjelaskan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.2 Membedakan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.3 Menerapkan hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati dalam bacaan surat-surat al-Qur’an dengan benar

Indikator

:

9.1.1 Menjelaskan pengertian nun mati/tanwin
9.1.2 Menjelaskan pengertian mim mati
9.1.3 Menyebutkan contoh-contoh bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.2.1 Menjelaskan macam-macam hukum bacaan nun mati/tanwin
9.2.2 Menjelaskan macam-macam hukum bacaan mim mati
9.2.3 Menjelaskan perbedaan antara hukum bacaan nun mati/tanwin dan mim mati
9.3.1 Mencari hukum bacaan nun mati/tanwin dalam QS. al-Qadar
9.3.2 Membaca ayat-ayat dalam QS. al-Qadar yang mengandung bacaan nun mati/tanwin dengan benar
9.3.3 Mencari hukum bacaan mim mati dalam QS. al-Fiil
9.3.4 Membaca ayat-ayat dalam QS. al-Fiil yang mengandung bacaan mim mati dengan benar
Materi ajar
1. Hukum Bacaan Nun Mati/ Tanwin
Nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) jika bertemu dengan huruf-huruf hijaiyyah, hukum bacaannya ada 5 macam, yaitu:
Izhar (إظهار)
Izhar artinya jelas atau terang. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan salah satu huruf halqi (ا ح خ ع غ ه ), maka dibacanya jelas/terang.
Idgham (إدغام)
Idgham Bighunnah (dilebur dengan disertai dengung)
Yaitu memasukkan/meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya dengan disertai (ber)dengung, jika bertemu dengan salah satu huruf yang empat, yaitu: ن م و ي
Idgham Bilaghunnah (dilebur tanpa dengung)
Yaitu memasukkan/meleburkan huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung, jika bertemu dengan huruf lam atau ra (ر، ل)
Iqlab (إقلاب)
Iqlab artinya menukar atau mengganti. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan huruf ba (ب), maka cara membacanya dengan menyuarakan /merubah bunyi نْ menjadi suara mim (مْ), dengan merapatkan dua bibir serta mendengung.
Ikhfa (إخفاء)
Ikhfa artinya menyamarkan atau tidak jelas. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ /نْ) bertemu dengan salah satu huruf ikhfa yang 15 (ت ث ج د ذ س ش ص ض ط ظ ف ق ك ), maka dibacanya samar-samar, antara jelas dan tidak (antara izhar dan idgham) dengan mendengung.
2. Hukum Bacaan Mim Mati
Mim mati (مْ) bila bertemu dengan huruf hijaiyyah, hukumnya ada tiga, yaitu: ikhfa syafawi, idgham mim, dan izhar syafawi.
Ikhfa Syafawi (إخفاء سفوى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan didengungkan.
Idgham Mimi ( إدغام ميمى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan mim (م), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.
Izhar Syafawi (إظهار سفوى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ) dan ba (ب), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.

ISTINJA`


1. PENGERTIAN ISTINJA` DAN ISTILAH-ISTILAH LAINNYA YANG BERDEKATAN
Istinja` : (اسنتجاء) Secara bahasa, istinja` bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna menghilangkan najis dengan air. Atau menguranginya dengan semacam batu. Atau bisa dikatakan sebagai penggunaan air atau batu. Atau menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat).
Istijmar (استجمار) : Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.
Istibra` (استبراء) : maknanya menghabiskan, yakni menghabiskan sisa kotoran atau air seni hingga yakin sudah benar-benar keluar semua.
2. HUKUM ISTINJA`
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum istinja` menjadi dua hukum.
a. Pertama : Istinja` Itu Hukumnya Wajib
Mereka berpendapat bahwa istinja` itu hukumnya wajib ketika ada sebabnya. Dan sebabnya adalah adanya sesuatu yang keluar dari tubuh lewat dua lubang (anus atau kemaluan).
Pendapat ini didukung oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan”. (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni. Isnadnya shahih)
Hadits ini bentuknya amr atau perintah dan konsekuensinya adalah kewajiban.
Dari Abdirrahman bin Yazid ra berkata bahwa telah dikatakan kepada Salman,"Nabimu telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu". Salman berkata,"Benar, beliau telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Juga melarang istinja’ dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. Dan beristinja’ dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
b. Kedua : Istinja` Itu Hukumnya Sunnah.
Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Al-Malikiyah. Maksudnya adalah beristinja` dengan menggunakan air itu hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan beristijmar.
Dasar yang digunakan Al-Imam Abu Hanifah dalam masalah kesunnahan istinja` ini adalah hadits berikut :
“Siapa yang beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya. Siapa yang melakukannya maka telah berbuat ihsan. Namun bila tidak maka tidak ada keberatan”. (HR. Abu Daud).
Selain itu beliau berpendapat bahwa najis yang ada karena sisa buang air itu termasuk najis yang sedikit. Dan menurut mazhab beliau, najsi yang sedikit itu dimaafkan.
Di dalam kitab Sirajul Wahhab milik kalangan Al-Hanafiyah, istinja` itu ada 5 macam, 4 diantaranya wajib dan 1 diantaranya sunnah. Yang 4 itu adalah istinja` dari hadih, nifas, janabah dan bila najis keluar dari lubangnya dan melebihi besarnya lubang keluarnya. Sedangkan yang hukumnya sunnah adalah bila najis keluar dari lubangnya namun besrnya tidak melebihi besar lubang itu.
Mengomentari hal ini, Ibnu Najim mengatakan bahwa yang empat itu bukan istinja` melainkan menghilangkan hadats, sedangkan yang isitinja` itu hanyalah yang terakhir saja, yaitu najis yang besarnya sebesar lubang keluarnya najis. Dan itu hukumnya sunnah. Sehingga istinja dalam mazhab Al-Hanafiyah hukumnya sunnah.
3. PRAKTEK ISTINJA` DAN ADABNYA
Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.
Adab-adab istinja`
a. Menggunakan tangan kiri dan dimakruhkan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Qatadah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan jangan minum dengan sekali nafas".(HR. Muttafaq ‘alaihi).
b. Istitar atau memakai tabir penghalang agar tidak terlihat orang lain.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW
"Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabir). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
c. Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah SWT.
Atau nama yang diagungkan seperti nama para malaikat. Atau nama nabi SAW. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau mencopot cincinnya. Sebab di cincin itu terukir kata "Muhammad Rasulullah".
Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke WC meletakkan cincinnya. (HR. Arba’ah)
Namun hadits ini dianggap ma’lul oleh sebagian ulama.
d. Tidak Menghadap Kiblat.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Abu Ayyub disebutkan,"Tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat" 1. Ket. Posisi kiblat di Madinah adalah menghadap ke Selatan, sedangkan membelakangi kiblat berarti menghadap ke Utara. Sedangkan menghadap ke barat dan timur artinya tidak menghadap kiblat dan juga tidak membelakanginya.
2. Tempat buang air di masa lalu bukan berbentuk kamar mandi yang tertutup melainkan tempat terbuka yang sepi tidak dilalui orang-orang. Sedangkan bila tempatnya tertutup seperti kamar mandi di zaman kita sekarang ini, tidak dilarang bila sampai menghadap kiblat atau membelakanginya. Dasarnya adalah hadits berikut ini.
Dari JAbir ra berkata bahwa Nabi SAW melarang kita menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya menghadap kiblat. (HR.Tirmizy)".
Kemunginan saat itu beliau SAW buang air di ruang yang tertutup yang khusus dibuat untuk buang air.
e. Istibra`(sudah dijelaskan diawal)
f. Masuk tempat buang air dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Dan disunnahkan ketika masuk membaca doa : Bismillahi auzu bika minal khubutsi wal khabaits". Maknanya : Dengan nama Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki dan syetan perempuan.
Ketika keluar disunnahkan untuk membaca lafaz :Ghufraanaka, alhamdulillahillazi azhaba `anni al-aza wa `aafaani". Maknanya : Mohon ampunanmu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menyembuhkanku.
g. Tidak Sambil Berbicara
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu."
4. ISTIJMAR Beristinja dengan menggunakan batu atau benda lain selain air sering disebut dengan istijmar. Yaitu tiga buah batu yang berbeda yang digunakan untuk membersihkan bekas-bekas yang menempel saat buang air.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya`. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)
`Janganlah salah seorang kamu beristinja` kecuali dengan tiga buah batu`. (HR. Muslim)
Tentang ketentuan apakah memang mutlak harus tiga batu atau tidak, para ulama sedikit berbeda pendapat. Pertama, kelompok Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa jumlah tiga batu itu bukan kewajiban tetapi hanya mustahab (sunnah). Dan bila tidak sampai tiga kali sudah bersih maka sudah cuukp.
Sedangkan kelompok Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah mengatakan wajib tiga kali dan harus suci / bersih. Bila tiga kali masih belum bersih, maka harus diteruskan menjadi empat, lima dan seterusnya.
Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan :
1. Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi / kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar.
Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar isitnja` itu menjadi sempurna dan bersih.

Pengertian dan Pembagian Thaharah

A. Pengertian Thaharah
Thaharah atau bersuci menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.
B. Pembagian Jenis Thaharah
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar.
1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis.
Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual. Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna najisnya. Dan juga hilang bau najisnya. Dan juga hilang rasa najisnya.
2. Thaharah Hukmi
Sedangkan thaharah secara hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual.
Seorang yang tertidur batal wudhu’-nya, boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu’ bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara pisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah.
Thaharah secara hukmi dilakukan dengan berwudhu’ atau mandi janabah.
***
Contoh masalah:
Pertanyaan:
Pak Ustadz bolehkah kita mengambil air wudhu saja kala kita dalam keadaan punya hadats besar? Terima kasih pak Ustadz.
Jawaban :
Dalam fiqih kita mengenal istilah hadats yang tebagi menjadi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar.
Hadats kecil terjadi bila melakukan hal-hal tertentu seperti buang air kecil atau besar, terkena najis, muntah, kentut dan sebagainya. Sedangkan hadats bersar terjadi bila seseorang keluar mani, hubungan seksual meski tidak keluar mani, haidh, nifas dan seterusnya.
Hadats kecil bisa diangkat (disucikan) dengan berwudhu sedangkan hadats besar dengan mandi janabah. Namun dalam kasus darurat tertentu, tayammum yang asalnya pengganti wudhu bisa mengangkat hadats besar juga.
Jadi hadats besar tidak bisa diangkat (disucikan) dengan wudhu karena wudhu hanya untuk mengangkat hadats kecil. Sebaliknya, mandi janabat bisa untuk mengangkat hadats besar dan kecil sekaligus. Karena paling tidak dalam praktek mandi janabat itu ada praktek wudhu’nya sekaligus.
Namun memang Rasulullah SAW menganjurkan bagi mereka yang telah selesaui melakukan aktifitas seksual dengan istrinya tapi masih enggan untuk mandi janabah, untuk berwudhu saja sebelum tidur di malam itu. Atau bila ingin mengulangi aktifitas seksual berikutnya. Namun wudhu ini tentu saja tidak mengangkat hadats besarnya. Jadi sekedar sunah namun fungsinya tetap tidak bisa menggantikan posis mandi janabat yang bisa mengangkat hadats besar.
(sumber syariah online)

Jenis Air Dalam Kacamata Fiqih (1)

Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa jenis, sesuai dengan hukumnya dalam syariat Islam. Biasanya mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu : air yang suci dan mensucikan, air yang suci tapi tidak mensucikan, air yang tercampur barang yang suci dan air yang tidak suci lantaran tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :
1. Air Suci dan Mensucikan / Air Mutlaq
Air mutlaq adalah air yang hukumnya suci dan bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu. Dalam fiqih dikenal dengan istilah Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi (suci zatnya dan bisa mensucikan zat yang lain).
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Namun belum tentu bisa digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah :
a. Air Hujan (QS. Al-Anfal: 11)
b. Salju
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab,`Aku membaca,`Allahumma Ba`id Baini Wa Baina Khathaya Kamaa Baa`adta Bainal Masyriqi Wal Maghrib. Allahumma Naqqini min Khathayaa Kamaa Yunaqqats Tsaubal Abyadhu Minad-danas. Allahumma aghsilni min Khathayaaya Bits-tsalji Wal Ma`i Wal Barad.(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)
Artinya : Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.
c. Embun
Dalil sama dengan salju di atas
d. Air Laut
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.(HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).
e. Air Zam-zam
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
f. Air Sumur atau Mata Air
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
Jika ada benda najjis yang masuk ke sumur (yang airnya banyak), air tetap suci (untuk wudhu’) jika aroma, bau, warna dan rasa air tidak berubah.
g. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharrat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.
(Bersambung..)

Jenis Air Dalam Kacamata Fiqih (2)

2. Air Musta`mal
Air musta`mal berarti air yang sudah dipakai, maksudnya yang telah digunakan untuk bersuci (thaharah). Misalnya untuk berwudhu`, mandi wajib (janabah) atau mencuci najis. Sedangkan air yang telah digunakan untuk mencuci tangan di luar wudhu’, atau air yang telah digunakan untuk mandi biasa yang bukan mandi janabah, tidak termasuk dikategorikan sebagai air yang telah digunakan (bukan air musta’mal).
Mengenai ke-musta’mal-an air ini, terdapat variasi pendapat dari para ulama mazhab.
a. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Menurut ulama Syafi’iyah air musta’mal adalah :
1. Air sedikit (kurang dari 2 qullah) dalam suatu wadah yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam rukun thaharah. Air itu menjadi musta`mal apabila diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi wajib, meski hanya dipakai untuk mencuci tangan yang merupakan sunnah dari wudhu`.
2. Air yang menetes dari anggota wudhu’ atau badan (setelah mandi wajib). Apabila air ini masuk ke dalam wadah air yang kurang dari 2 qullah, maka akan “menular” ke-musta’mal-annya.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karean statusnya suci tapi tidak mensucikan. (Lihat Mughni Al-Muhtaj 1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5 hal. 1,8)
b. Ulama Al-Hanafiyah
Ulama-ulama mazhab hanafi berpendapat bahwa air musta’mal adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan. Penyebab ke-musta’mal-an air adalah karena air itu telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah (sekadar untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah). Tetapi secara lebih detail, menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta`mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air yang membasahi tubuh langsung memiliki hukum musta`mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta`mal sehingga tetap sah digunakan untuk wudhu’/mandi. Keterangan seperti ini bisa kita lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.
c. Ulama Al-Malikiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis).
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan bahwa yang musta`mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang (bukan yang tersisa dalam wadah). Namun yang membedakan adalah bahwa air musta`mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan syah digunakan untuk mencuci najis atau wadah. Air ini boleh digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah walau ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
(Lihat As-Syahru As-Shaghir 37/1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi 41/1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 31, Bidayatul Mujtahid 1 hal 26 dan sesudahnya).
d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.
Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang diluar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu` / mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta`mal. Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta`malannya.
BATASAN VOLUME MINIMAL
Para ulama ketika membedakan air musta’mal dan bukan (ghairu) musta’mal, membuat batas dengan ukuran volume air. Fungsinya sebagai batas minimal untuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta’mal. Bila volume air itu telah melebihi volume minimal, maka air itu terbebas dari kemungkinan musta’mal. Itu berarti, air dalam jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk wudhu atau mandi janabah, tidak terkena hukum sebagai air musta’mal.
Ukuran volume air yang membatasai kemusta’malan air adalah 2 qullah. Jadi istilah qullah adalah ukuran volume air. Ukuran volume air ini pasti asing buat telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, kubik atau barrel. Sedangkan istilah qullah adalah ukuran yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international dimasa sekarang ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
PENDAPAT BERBEDA TTG AIR MUSTA’MAL
Selain pendapat dari ulama-ulama mazhab di atas, ada juga ulama yang memiliki pendapat berbeda tentang tentang air Musta’mal, di antaranya adalah Syaikh Dr. Sayyid Sabiq (pengarang buku Fikih Sunnah yang terkenal), Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah (pengarang buku Fikih Wanita) dan Ust. A.Hassan (Hasan Bandung, Pendiri PERSIS <Persatuan Isam>). Ulama-ulama ini berpendapat bahwa air mustakmal itu tidak ada atau kalaupun ada, statusnya tetap sama seperti air muthlaq, yaitu suci dan mensucikan. Berdasarkan hadits:
“Bahwa Rasulullah Saw menyapu kepala dengan sisa air (wudhu’) yang terdapat pada tangannya” (HR. Abu Daud)
Sementara Ust. A. Hassan dalam buku Soal Jawab mengetengahkan hadits berikut :
# Dari Abdullah bin Yazid bin Ashim Al Anshari RA, dia berkata, "Dia pernah disuruh oleh seseorang, "Berwudhulah untuk kami seperti berwudhunya Rosululloh SAW." Kemudian dia meminta wadah berisi air lalu dikucurkan pada kedua tangannya dan membasuhnya tiga kali, kemudian dia masukkan kedua tangannya lalu dikeluarkannya, kemudian berkumur dan menghirup air dengan hidung dari satu telapak tangan. Dia melakukan itu tiga kali, kemudian dia memasukkan kedua tangannya dan mengeluarkannya lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian dia memasukkan tangannya lagi dan mengeluarkannya kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku masing-masing dua kali, kemudian dia memasukkan tangannya dan mengeluarkannya, lalu mengusap kepalanya dengan menggerakkan kedua tangannya dari depan ke belakang, kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki. Lalu ia berkata, "Demikianlah cara wudhu Rosululloh SAW." [HR.Muslim 1/145]
(bersambung)

Jenis Air Dalam Kacamata Fiqih (3)

3. AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BARANG YANG SUCI
Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih melekat padanya. Namun bila air telah keluar dari kriteria airnya, maka dia suci namun tidak mensucikan. Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya.
Dari Ummi Athiyyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur barus (HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458).
Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan, sehingga air kapus dan sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan mensucikan. Sedangkan tentang air yang tercampur dengan tepung, ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`.
Dari Ummu Hani` bahwa Rasulullah SAW mandi bersama Maimunah ra dari satu wadah yang sama, tempat yang merupakan sisa dari tepung. (HR. Nasai 240, Ibnu Khuzaimah 240)
Namun jika air suci bercampur dengan sesuatu yang suci berupa bubuk kopi atau sirup, maka ketika itu tidak boleh dipakai bersuci, karena ia bukan lagi disebut "air", tapi disebut "kopi" atau "sirup". Demikian pula, parfum yang diperas dari bunga-bunga, tidak bisa dipakai bersuci, karena ia bukan disebut "air", sekalipun nampak cair seperti air.
Al-Imam Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad Ash-Sholihiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Mughni (1/20) ketika menjelaskan air yang berubah sehingga tidak bisa dipakai lagi bersuci, "Ini ada tiga jenis. Pertama, sesuatu yang diperas dari sesuatu yang suci, seperti air bunga, air cengkeh, sesuatu yang menetes dari akar pohon, jika dipotong dalam keadaan basah. Kedua, air yang bercampur dengan sesuatu yang suci, dan lebih dominan dibandingkan bagian-bagian air sehingga ia menjadi celupan atau tinta, atau cuka, atau kuah, dan sejenisnya. Ketiga, air yang dimasak bersama dengan sesuatu yang suci, lalu air itu berubah (sifatnya), seperti kuah kacang yang dididihkan".
4. AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BARANG YANG NAJIS
Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya.
a. Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu itu menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.
b. Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak. Dalilnya adalah hadits tentang arab badui (a’rabi) yang kencing di dalam masjid :
Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk menyusahkan.(HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah ?. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).
Sumur Budha`ah adalah nama sebuah sumur di kota Madinah yang airnya digunakan orang untuk mandi yaitu wanita yang haidh dan nifas serta istinja`. Diriwayat lain bahkan ditambahkan “tempat dibuangnya bangkai”, namun tentu tidak mengubah rasa, warna dan aroma air.
Wallahu A’lam bish shawab

Sejarah Singkat Imam Al Baihaqi


image

Imam Al Baihaqi, yang bernama lengkap Imam Al-Hafith Al-Mutaqin Abu Bakr Ahmed ibn Al-Hussein ibn Ali ibn Musa Al Khusrujardi Al-Baihaqi, adalah seorang ulama besar dari Khurasan (desa kecil di pinggiran kota Baihaq) dan penulis banyak buku terkenal.
Masa pendidikannya dijalani bersama sejumlah ulama terkenal dari berbagai negara, di antaranya Iman Abul Hassan Muhammed ibn Al-Hussein Al Alawi, Abu Tahir Al-Ziyadi, Abu Abdullah Al-Hakim, penulis kitab “Al Mustadrik of Sahih Muslim and Sahih Al-Bukhari”, Abu Abdur-Rahman Al-Sulami, Abu Bakr ibn Furik, Abu Ali Al-Ruthabari of Khusran, Halal ibn Muhammed Al-Hafaar, dan Ibn Busran.



Para ulama itu tinggal di berbagai tempat terpencar. Oleh karenanya, Imam Baihaqi harus menempuh jarak cukup jauh dan menghabiskan banyak waktu untuk bisa bermajelis dengan mereka. Namun, semua itu dijalani dengan senang hati, demi memuaskan dahaga batinnya terhadap ilmu Islam.
As-Sabki menyatakan: “Imam Baihaqi merupakan satu di antara sekian banyak imam terkemuka dan memberi petunjuk bagi umat Muslim. Dialah pula yang sering kita sebut sebagai ‘Tali Allah’ dan memiliki pengetahuan luas mengenai ilmu agama, fikih serta penghapal hadits.”
Abdul-Ghaffar Al-Farsi Al-Naisabouri dalam bukunya “Thail Tareekh Naisabouri”: Abu Bakr Al-Baihaqi Al Hafith, Al Usuli Din, menghabiskan waktunya untuk mempelajari beragam ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya. Dia belajar ilmu aqidah dan bepergian ke Irak serta Hijaz (Arab Saudi) kemudian banyak menulis buku.
Imam Baihaqi juga mengumpulkan Hadits-hadits dari beragam sumber terpercaya. Pemimpin Islam memintanya pindah dari Nihiya ke Naisabor untuk tujuan mendengarkan penjelasannya langsung dan mengadakan bedah buku. Maka di tahun 441, para pemimpin Islam itu membentuk sebuah majelis guna mendengarkan penjelasan mengenai buku ‘Al Ma’rifa’. Banyak imam terkemuka turut hadir.
Imam Baihaqi hidup ketika kekacauan sedang marak di berbagai negeri Islam. Saat itu kaum muslim terpecah-belah berdasarkan politik, fikih, dan pemikiran. Antara kelompok yang satu dengan yang lain berusaha saling menyalahkan dan menjatuhkan, sehingga mempermudah musuh dari luar, yakni bangsa Romawi, untuk menceraiberaikan mereka. Dalam masa krisis ini, Imam Baihaqi hadir sebagai pribadi yang berkomitmen terhadap ajaran agama. Dia memberikan teladan bagaimana seharusnya menerjemahkan ajaran Islam dalam perilaku keseharian.
Sementara itu, dalam Wafiyatul A’yam, Ibnu Khalkan menulis, “Dia hidup zuhud, banyak beribadah, wara’, dan mencontoh para salafus shalih.”
Beliau terkenal sebagai seorang yang memiliki kecintaan besar terhadap hadits dan fikih. Dari situlah kemudian Imam Baihaqi populer sebagai pakar ilmu hadits dan fikih.
Setelah sekian lama menuntut ilmu kepada para ulama senior di berbagai negeri Islam, Imam Baihaqi kembali lagi ke tempat asalnya, kota Baihaq. Di sana, dia mulai menyebarkan berbagai ilmu yang telah didapatnya selama mengembara ke berbagai negeri Islam. Ia mulai banyak mengajar.
Selain mengajar, dia juga aktif menulis buku. Dia termasuk dalam deretan para penulis buku yang produktif. Diperkirakan, buku-buku tulisannya mencapai seribu jilid. Tema yang dikajinya sangat beragam, mulai dari akidah, hadits, fikih, hingga tarikh. Banyak ulama yang hadir lebih kemudian, yang mengapresiasi karya-karyanya itu. Hal itu lantaran pembahasannya yang demikian luas dan mendalam.
Meski dipandang sebagai ahli hadits, namun banyak kalangan menilai Baihaqi tidak cukup mengenal karya-karya hadits dari Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah. Dia juga tidak pernah berjumpa dengan buku hadits atau Masnad Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dia menggunakan Mustadrak al-Hakim karya Imam al-Hakim secara bebas.
Menurut ad-Dahabi, seorang ulama hadits, kajian Baihaqi dalam hadits tidak begitu besar, namun beliau mahir meriwayatkan hadits karena benar-benar mengetahui sub-sub bagian hadits dan para tokohnya yang telah muncul dalam isnad-isnad (sandaran atau rangkaian perawi hadits).
Di antara karya-karya Baihaqi, Kitab as-Sunnan al-Kubra yang terbit di Hyderabat, India, 10 jilid tahun 1344-1355, menjadi karya paling terkenal. Buku ini pernah mendapat penghargaan tertinggi.
Dari pernyataan as-Subki, ahli fikih, usul fikih serta hadits, tidak ada yang lebih baik dari kitab ini, baik dalam penyesuaian susunannya maupun mutunya.
Dalam karya tersebut ada catatan-catatan yang selalu ditambahkan mengenai nilai-nilai atau hal lainnya, seperti hadits-hadits dan para ahli hadits. Selain itu, setiap jilid cetakan Hyderabat itu memuat indeks yang berharga mengenai tokoh-tokoh dari tiga generasi pertama ahli-ahli hadits yang dijumpai dengan disertai petunjuk periwayatannya.
Itulah di antara sumbangsih dan peninggalan berharga dari Imam Baihaqi. Dia mewariskan ilmu-ilmunya untuk ditanamkan di dada para muridnya. Di samping telah pula mengabadikannya ke dalam berbagai bentuk karya tulis yang hingga sekarang pun tidak usai-usai juga dikaji orang.
Imam terkemuka ini meninggal dunia di Nisabur, Iran, tanggal 10 Jumadilawal 458 H (9 April 1066). Dia lantas dibawa ke tanah kelahirannya dan dimakamkan di sana. Penduduk kota Baihaq berpendapat, bahwa kota merekalah yang lebih patut sebagai tempat peristirahatan terakhir seorang pecinta hadits dan fikih, seperti Imam Baihaqi.
Sejumlah buku penting lain telah menjadi peninggalannya yang tidak ternilai. Antara lain buku “As-Sunnan Al Kubra”, “Sheub Al Iman”, “Tha La’il An Nabuwwa”, “Al Asma wa As Sifat”, dan “Ma’rifat As Sunnan cal Al Athaar”.
Sumber : HaditsWeb 3

Sabar


Sabar adalah pilar kebahagiaan seorang hamba. Dengan kesabaran itulah seorang hamba akan terjaga dari kemaksiatan, konsisten menjalankan ketaatan, dan tabah dalam menghadapi berbagai macam cobaan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kedudukan sabar dalam iman laksana kepala bagi seluruh tubuh. Apabila kepala sudah terpotong maka tidak ada lagi kehidupan di dalam tubuh.” (Al Fawa’id, hal. 95)
Pengertian Sabar
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabar adalah meneguhkan diri dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, menahannya dari perbuatan maksiat kepada Allah, serta menjaganya dari perasaan dan sikap marah dalam menghadapi takdir Allah….” (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Macam-Macam Sabar
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sabar itu terbagi menjadi tiga macam:
1. Bersabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah
2. Bersabar untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan Allah
3. Bersabar dalam menghadapi takdir-takdir Allah yang dialaminya, berupa berbagai hal yang menyakitkan dan gangguan yang timbul di luar kekuasaan manusia ataupun yang berasal dari orang lain (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Sebab Meraih Kemuliaan
Di dalam Taisir Lathifil Mannaan Syaikh As Sa’di rahimahullah menyebutkan sebab-sebab untuk menggapai berbagai cita-cita yang tinggi. Beliau menyebutkan bahwa sebab terbesar untuk bisa meraih itu semua adalah iman dan amal shalih.
Di samping itu, ada sebab-sebab lain yang merupakan bagian dari kedua perkara ini. Di antaranya adalah kesabaran. Sabar adalah sebab untuk bisa mendapatkan berbagai kebaikan dan menolak berbagai keburukan. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah ta’ala, “Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat.” (QS. Al Baqarah [2]: 45).
Yaitu mintalah pertolongan kepada Allah dengan bekal sabar dan shalat dalam menangani semua urusan kalian. Begitu pula sabar menjadi sebab hamba bisa meraih kenikmatan abadi yaitu surga. Allah ta’ala berfirman kepada penduduk surga, “Keselamatan atas kalian berkat kesabaran kalian.” (QS. Ar Ra’d [13] : 24).
Allah juga berfirman, “Mereka itulah orang-orang yang dibalas dengan kedudukan-kedudukan tinggi (di surga) dengan sebab kesabaran mereka.” (QS. Al Furqaan [25] : 75).
Selain itu Allah pun menjadikan sabar dan yakin sebagai sebab untuk mencapai kedudukan tertinggi yaitu kepemimpinan dalam hal agama. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan Kami menjadikan di antara mereka (Bani Isra’il) para pemimpin yang memberikan petunjuk dengan titah Kami, karena mereka mau bersabar dan meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As Sajdah [32]: 24) (Lihat Taisir Lathifil Mannaan, hal. 375)
Sabar Dalam Ketaatan
Sabar Dalam Menuntut Ilmu
Syaikh Nu’man mengatakan, “Betapa banyak gangguan yang harus dihadapi oleh seseorang yang berusaha menuntut ilmu. Maka dia harus bersabar untuk menahan rasa lapar, kekurangan harta, jauh dari keluarga dan tanah airnya. Sehingga dia harus bersabar dalam upaya menimba ilmu dengan cara menghadiri pengajian-pengajian, mencatat dan memperhatikan penjelasan serta mengulang-ulang pelajaran dan lain sebagainya.
Semoga Allah merahmati Yahya bin Abi Katsir yang pernah mengatakan, “Ilmu itu tidak akan didapatkan dengan banyak mengistirahatkan badan”, sebagaimana tercantum dalam shahih Imam Muslim. Terkadang seseorang harus menerima gangguan dari orang-orang yang terdekat darinya, apalagi orang lain yang hubungannya jauh darinya, hanya karena kegiatannya menuntut ilmu. Tidak ada yang bisa bertahan kecuali orang-orang yang mendapatkan anugerah ketegaran dari Allah.” (Taisirul wushul, hal. 12-13)
Sabar Dalam Mengamalkan Ilmu
Syaikh Nu’man mengatakan, “Dan orang yang ingin beramal dengan ilmunya juga harus bersabar dalam menghadapi gangguan yang ada di hadapannya. Apabila dia melaksanakan ibadah kepada Allah menuruti syari’at yang diajarkan Rasulullah niscaya akan ada ahlul bida’ wal ahwaa’ yang menghalangi di hadapannya, demikian pula orang-orang bodoh yang tidak kenal agama kecuali ajaran warisan nenek moyang mereka.
Sehingga gangguan berupa ucapan harus diterimanya, dan terkadang berbentuk gangguan fisik, bahkan terkadang dengan kedua-keduanya. Dan kita sekarang ini berada di zaman di mana orang yang berpegang teguh dengan agamanya seperti orang yang sedang menggenggam bara api, maka cukuplah Allah sebagai penolong bagi kita, Dialah sebaik-baik penolong” (Taisirul wushul, hal. 13)
Sabar Dalam Berdakwah
Syaikh Nu’man mengatakan, “Begitu pula orang yang berdakwah mengajak kepada agama Allah harus bersabar menghadapi gangguan yang timbul karena sebab dakwahnya, karena di saat itu dia tengah menempati posisi sebagaimana para Rasul. Waraqah bin Naufal mengatakan kepada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah ada seorang pun yang datang dengan membawa ajaran sebagaimana yang kamu bawa melainkan pasti akan disakiti orang.”
Sehingga jika dia mengajak kepada tauhid didapatinya para da’i pengajak kesyirikan tegak di hadapannya, begitu pula para pengikut dan orang-orang yang mengenyangkan perut mereka dengan cara itu. Sedangkan apabila dia mengajak kepada ajaran As Sunnah maka akan ditemuinya para pembela bid’ah dan hawa nafsu. Begitu pula jika dia memerangi kemaksiatan dan berbagai kemungkaran niscaya akan ditemuinya para pemuja syahwat, kefasikan dan dosa besar serta orang-orang yang turut bergabung dengan kelompok mereka.
Mereka semua akan berusaha menghalang-halangi dakwahnya karena dia telah menghalangi mereka dari kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan yang selama ini mereka tekuni.” (Taisirul wushul, hal. 13-14)
Sabar dan Kemenangan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Allah ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Dan sungguh telah didustakan para Rasul sebelummu, maka mereka pun bersabar menghadapi pendustaan terhadap mereka dan mereka juga disakiti sampai tibalah pertolongan Kami.” (QS. Al An’aam [6]: 34).
Semakin besar gangguan yang diterima niscaya semakin dekat pula datangnya kemenangan. Dan bukanlah pertolongan/kemenangan itu terbatas hanya pada saat seseorang (da’i) masih hidup saja sehingga dia bisa menyaksikan buah dakwahnya terwujud. Akan tetapi yang dimaksud pertolongan itu terkadang muncul di saat sesudah kematiannya. Yaitu ketika Allah menundukkan hati-hati umat manusia sehingga menerima dakwahnya serta berpegang teguh dengannya. Sesungguhnya hal itu termasuk pertolongan yang didapatkan oleh da’i ini meskipun dia sudah mati.
Maka wajib bagi para da’i untuk bersabar dalam melancarkan dakwahnya dan tetap konsisten dalam menjalankannya. Hendaknya dia bersabar dalam menjalani agama Allah yang sedang didakwahkannya dan juga hendaknya dia bersabar dalam menghadapi rintangan dan gangguan yang menghalangi dakwahnya. Lihatlah para Rasul shalawatullaahi wa salaamuhu ‘alaihim. Mereka juga disakiti dengan ucapan dan perbuatan sekaligus.
Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Demikianlah, tidaklah ada seorang Rasul pun yang datang sebelum mereka melainkan mereka (kaumnya) mengatakan, ‘Dia adalah tukang sihir atau orang gila’.” (QS. Adz Dzariyaat [51]: 52). Begitu juga Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan demikianlah Kami menjadikan bagi setiap Nabi ada musuh yang berasal dari kalangan orang-orang pendosa.” (QS. Al Furqaan [25]: 31). Namun, hendaknya para da’i tabah dan bersabar dalam menghadapi itu semua…” (Syarh Tsalatsatul Ushul, hal. 24)
Sabar di atas Islam
Ingatlah bagaimana kisah Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu yang tetap berpegang teguh dengan Islam meskipun harus merasakan siksaan ditindih batu besar oleh majikannya di atas padang pasir yang panas (Lihat Tegar di Jalan Kebenaran, hal. 122). Ingatlah bagaimana siksaan tidak berperikemanusiaan yang dialami oleh Ammar bin Yasir dan keluarganya. Ibunya Sumayyah disiksa dengan cara yang sangat keji sehingga mati sebagai muslimah pertama yang syahid di jalan Allah. (Lihat Tegar di Jalan Kebenaran, hal. 122-123)
Lihatlah keteguhan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu yang dipaksa oleh ibunya untuk meninggalkan Islam sampai-sampai ibunya bersumpah mogok makan dan minum bahkan tidak mau mengajaknya bicara sampai mati. Namun dengan tegas Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan, “Wahai Ibu, demi Allah, andaikata ibu memiliki seratus nyawa kemudian satu persatu keluar, sedetikpun ananda tidak akan meninggalkan agama ini…” (Lihat Tegar di Jalan Kebenaran, hal. 133) Inilah akidah, inilah kekuatan iman, yang sanggup bertahan dan kokoh menjulang walaupun diterpa oleh berbagai badai dan topan kehidupan.
Saudaraku, ketahuilah sesungguhnya cobaan yang menimpa kita pada hari ini, baik yang berupa kehilangan harta, kehilangan jiwa dari saudara yang tercinta, kehilangan tempat tinggal atau kekurangan bahan makanan, itu semua jauh lebih ringan daripada cobaan yang dialami oleh salafush shalih dan para ulama pembela dakwah tauhid di masa silam.
Mereka disakiti, diperangi, didustakan, dituduh yang bukan-bukan, bahkan ada juga yang dikucilkan. Ada yang tertimpa kemiskinan harta, bahkan ada juga yang sampai meninggal di dalam penjara, namun sama sekali itu semua tidaklah menggoyahkan pilar keimanan mereka.
Ingatlah firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan sebagai seorang muslim.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 102).
Ingatlah juga janji Allah yang artinya, “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya akan Allah berikan jalan keluar dan Allah akan berikan rezeki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath Thalaq [65] : 2-3).
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya datangnya kemenangan itu bersama dengan kesabaran. Bersama kesempitan pasti akan ada jalan keluar. Bersama kesusahan pasti akan ada kemudahan.” (HR. Abdu bin Humaid di dalam Musnadnya [636] (Lihat Durrah Salafiyah, hal. 148) dan Al Haakim dalam Mustadrak ‘ala Shahihain, III/624). (Syarh Arba’in Ibnu ‘Utsaimin, hal. 200)
Sabar Menjauhi Maksiat
Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali mengatakan, “Bersabar menahan diri dari kemaksiatan kepada Allah, sehingga dia berusaha menjauhi kemaksiatan, karena bahaya dunia, alam kubur dan akhirat siap menimpanya apabila dia melakukannya. Dan tidaklah umat-umat terdahulu binasa kecuali karena disebabkan kemaksiatan mereka, sebagaimana hal itu dikabarkan oleh Allah ‘azza wa jalla di dalam muhkam al-Qur’an.
Di antara mereka ada yang ditenggelamkan oleh Allah ke dalam lautan, ada pula yang binasa karena disambar petir, ada pula yang dimusnahkan dengan suara yang mengguntur, dan ada juga di antara mereka yang dibenamkan oleh Allah ke dalam perut bumi, dan ada juga di antara mereka yang di rubah bentuk fisiknya (dikutuk).”
Pentahqiq kitab tersebut memberikan catatan, “Syaikh memberikan isyarat terhadap sebuah ayat, “Maka masing-masing (mereka itu) kami siksa disebabkan dosanya, Maka di antara mereka ada yang kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al ‘Ankabuut [29] : 40).
“Bukankah itu semua terjadi hanya karena satu sebab saja yaitu maksiat kepada Allah tabaaraka wa ta’ala. Karena hak Allah adalah untuk ditaati tidak boleh didurhakai, maka kemaksiatan kepada Allah merupakan kejahatan yang sangat mungkar yang akan menimbulkan kemurkaan, kemarahan serta mengakibatkan turunnya siksa-Nya yang sangat pedih. Jadi, salah satu macam kesabaran adalah bersabar untuk menahan diri dari perbuatan maksiat kepada Allah. Janganlah mendekatinya.
Dan apabila seseorang sudah terlanjur terjatuh di dalamnya hendaklah dia segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, meminta ampunan dan menyesalinya di hadapan Allah. Dan hendaknya dia mengikuti kejelekan-kejelekannya dengan berbuat kebaikan-kebaikan. Sebagaimana difirmankan Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kejelekan-kejelekan.” (QS. Huud [11] : 114). Dan juga sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapuskannya.” (HR. Ahmad, dll, dihasankan Al Albani dalam Misykatul Mashaabih 5043)…” (Thariqul wushul, hal. 15-17)
Sabar Menerima Takdir
Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali mengatakan, “Macam ketiga dari macam-macam kesabaran adalah Bersabar dalam menghadapi takdir dan keputusan Allah serta hukum-Nya yang terjadi pada hamba-hamba-Nya. Karena tidak ada satu gerakan pun di alam raya ini, begitu pula tidak ada suatu kejadian atau urusan melainkan Allah lah yang mentakdirkannya. Maka bersabar itu harus. Bersabar menghadapi berbagai musibah yang menimpa diri, baik yang terkait dengan nyawa, anak, harta dan lain sebagainya yang merupakan takdir yang berjalan menurut ketentuan Allah di alam semesta…” (Thariqul wushul, hal. 15-17)
Sabar dan Tauhid
Syaikh Al Imam Al Mujaddid Al Mushlih Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu ta’ala membuat sebuah bab di dalam Kitab Tauhid beliau yang berjudul, “Bab Minal iman billah, ash-shabru ‘ala aqdarillah” (Bab Bersabar dalam menghadapi takdir Allah termasuk cabang keimanan kepada Allah)
Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullahu ta’ala mengatakan dalam penjelasannya tentang bab yang sangat berfaedah ini, “Sabar tergolong perkara yang menempati kedudukan agung (di dalam agama). Ia termasuk salah satu bagian ibadah yang sangat mulia. Ia menempati relung-relung hati, gerak-gerik lisan dan tindakan anggota badan. Sedangkan hakikat penghambaan yang sejati tidak akan terealisasi tanpa kesabaran.
Hal ini dikarenakan ibadah merupakan perintah syari’at (untuk mengerjakan sesuatu), atau berupa larangan syari’at (untuk tidak mengerjakan sesuatu), atau bisa juga berupa ujian dalam bentuk musibah yang ditimpakan Allah kepada seorang hamba supaya dia mau bersabar ketika menghadapinya.
Hakikat penghambaan adalah tunduk melaksanakan perintah syari’at serta menjauhi larangan syari’at dan bersabar menghadapi musibah-musibah. Musibah yang dijadikan sebagai batu ujian oleh Allah jalla wa ‘ala untuk menempa hamba-hamba-Nya. Dengan demikian ujian itu bisa melalui sarana ajaran agama dan melalui sarana keputusan takdir.
Adapun ujian dengan dibebani ajaran-ajaran agama adalah sebagaimana tercermin dalam firman Allah jalla wa ‘ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits qudsi riwayat Muslim dari ‘Iyaadh bin Hamaar. Dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Allah ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengutusmu dalam rangka menguji dirimu. Dan Aku menguji (manusia) dengan dirimu’.”
Maka hakikat pengutusan Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam adalah menjadi ujian. Sedangkan adanya ujian jelas membutuhkan sikap sabar dalam menghadapinya. Ujian yang ada dengan diutusnya beliau sebagai rasul ialah dengan bentuk perintah dan larangan.
Untuk melaksanakan berbagai kewajiban tentu saja dibutuhkan bekal kesabaran. Untuk meninggalkan berbagai larangan dibutuhkan bekal kesabaran. Begitu pula saat menghadapi keputusan takdir kauni (yang menyakitkan) tentu juga diperlukan bekal kesabaran. Oleh sebab itulah sebagian ulama mengatakan, “Sesungguhnya sabar terbagi tiga; sabar dalam berbuat taat, sabar dalam menahan diri dari maksiat dan sabar tatkala menerima takdir Allah yang terasa menyakitkan.”
Karena amat sedikitnya dijumpai orang yang sanggup bersabar tatkala tertimpa musibah maka Syaikh pun membuat sebuah bab tersendiri, semoga Allah merahmati beliau. Hal itu beliau lakukan dalam rangka menjelaskan bahwasanya sabar termasuk bagian dari kesempurnaan tauhid. Sabar termasuk kewajiban yang harus ditunaikan oleh hamba, sehingga ia pun bersabar menanggung ketentuan takdir Allah.
Ungkapan rasa marah dan tak mau sabar itulah yang banyak muncul dalam diri orang-orang tatkala mereka mendapatkan ujian berupa ditimpakannya musibah. Dengan alasan itulah beliau membuat bab ini, untuk menerangkan bahwa sabar adalah hal yang wajib dilakukan tatkala tertimpa takdir yang terasa menyakitkan. Dengan hal itu beliau juga ingin memberikan penegasan bahwa bersabar dalam rangka menjalankan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan hukumnya juga wajib.
Secara bahasa sabar artinya tertahan. Orang Arab mengatakan, “Qutila fulan shabran” (artinya si polan dibunuh dalam keadaan “shabr”) yaitu tatkala dia berada dalam tahanan atau sedang diikat lalu dibunuh, tanpa ada perlawanan atau peperangan. Dan demikianlah inti makna kesabaran yang dipakai dalam pengertian syar’i.
Ia disebut sebagai sabar karena di dalamnya terkandung penahanan lisan untuk tidak berkeluh kesah, menahan hati untuk tidak merasa marah dan menahan anggota badan untuk tidak mengekspresikan kemarahan dalam bentuk menampar-nampar pipi, merobek-robek kain dan semacamnya. Maka menurut istilah syari’at sabar artinya: Menahan lisan dari mengeluh, menahan hati dari marah dan menahan anggota badan dari menampakkan kemarahan dengan cara merobek-robek sesuatu dan tindakan lain semacamnya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Di dalam al-Qur’an kata sabar disebutkan dalam 90 tempat lebih. Sabar adalah bagian iman, sebagaimana kedudukan kepala bagi jasad. Sebab orang yang tidak punya kesabaran dalam menjalankan ketaatan, tidak punya kesabaran untuk menjauhi maksiat serta tidak sabar tatkala tertimpa takdir yang menyakitkan maka dia kehilangan banyak sekali bagian keimanan”
Perkataan beliau “Bab Minal imaan, ash shabru ‘ala aqdaarillah” artinya: salah satu ciri karakteristik iman kepada Allah adalah bersabar tatkala menghadapi takdir-takdir Allah. Keimanan itu mempunyai cabang-cabang. Sebagaimana kekufuran juga bercabang-cabang.
Maka dengan perkataan “Minal imaan ash shabru” beliau ingin memberikan penegasan bahwa sabar termasuk salah satu cabang keimanan. Beliau juga memberikan penegasan melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menunjukkan bahwa niyaahah (meratapi mayit) itu juga termasuk salah satu cabang kekufuran. Sehingga setiap cabang kekafiran itu harus dihadapi dengan cabang keimanan. Meratapi mayit adalah sebuah cabang kekafiran maka dia harus dihadapi dengan sebuah cabang keimanan yaitu bersabar terhadap takdir Allah yang terasa menyakitkan” (At Tamhiid, hal.389-391)

Selasa, 20 Maret 2012

Sejarah Singkat Imam Malik

image

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta’ (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.”
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi’in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma’mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ”Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi.”
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya dengan Ja’far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk Madinah melakukan bai’at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah melakukan bai’at kepada khalifah yang mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai’at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja’far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya. Gubernur Ja’far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu, Ja’far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya. Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari Al Muwatta’ Hingga Madzhab Maliki
Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.


Memahami hukum Islam ‎tentang hewan sebagai ‎sumber bahan makanan.

image

Allah swt.memberikan banyak sekali nikmat dan karunia-nya kepada manusia,baik yang ada di darat,lautan,maupun di dalm tanah.tumbuh-tumbuhan,hewan diciptakan hanya untuk kebutuhan manusia.secara kesimpulan allah menciptakan segalanya hanya untuk kebutuhan manusia.
Pada umumnya semua jenis binatang yang dapat di konsumsi adalah halal,kecuali beberapa saja yang di haramkan,terkadang binatang yang diharamkanpun bisa menjadi halal manakala dalam kondisi terpaksa,tetapi hanya sebtas keperluanya saja.hal itu sesuai firman allah dalam surah al baqarah ayat 173 yang berbunyi :



“barang siapa dalam keadaan terpaksa(memakanya)sedang dia tidak menginginkanya dan tidak(pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang”
A. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang halal dan haram dimakan 1. Binatang yang dihalalkan
Setiap zat adalah halal,kecuali jika ada larangan dari agama atau ada sesuatu yang mendatangkan madharat.demikian pula segala binatang pada dasarnya halal,kecuali ada larangan terhadap bintang tertentu yang di haramkan karena adanya pengecualian.sesuai sabda rasul;ullah yang berbunyi :
“yang halal adalah apa-apa yang di bolehkan allah dalam kitab-nya.dan yang haram adalah apa-apa yang di larang allah dalam kitab-nya,dan apa yang tidak di terangkannya maka itu yang termasduk yang d maafkan sebagainkemudahan bagimu” (h.r ibnu majah dan at-tirmizi)
Secra garis besar binatang yang halal dimakan dagingnya ada dua macam yaitu binatang yang hidup di drat dan hidup di air,kecuali bintang-binatang yang sudah jelas di haramkan oleh syara’ (hukum islam).
a. Binatang darat
binatang darat yang halal untuk dimakan banyak macamnya ,misalnya sapi,unta,kerbau,kuda,ayam,bebek,kelinci dan seagainya.karena bintang tersebut termasuk binatang ternak yang di halalkan,tidak menjijikan,tidak kotor dan tidak membahayakan bagi orang yang memakanya .
b. Binatang air (laut)
semua binatang yang hidupnya di air adalah halal,baik yang berupa ikan maupun bukan, yang mati karena penyebab tertentu maupun yang mati sendiri.untuk binatang yang menyerupai binatang haram seperti anjing laut,babi laut sebagian ulama mengharamkanya .allah bberfirman dalam surat al-ma-idah ayat 96 yang bebunyi :
“dihalalkan bagimu bintang laut (sungai,danau,kolam dan sebagainya)dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,selama kamu dalam ihram.dan bertakwalah kepada allah yang kepada-nyalah kamu akn di kumpulkan.
2. Binatang yang diharamkan
Selain binatang yang halal ada juga bintang yang haram untuk di makan.adapun jenis-jenis yang di haramkan sebagai berikut.
a. di haramkan karena nas (sesuai al-qur’an dan hadis),contohnya : keledai,babi, anjing,binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam.
Di dalam hadis yang lain .rasulullah saw .juga menjelaskan tentang binatang yang bertaring ,buas, dan berkuku tajam hadis tersebut berbunyi :
“dari ibnu abbas r.a. berkata rasulullah saw ,telah melarang memakan bintang bertaring dari jenis bintang buas dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeramnya” (h.r. muslim)
b. haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya
yaitu ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung elang.hal ini sesuai sabda rasulullah saw yang berbunyi :
“lima macam binatang yang jahat hendaklah di bunuh, baik di tanh halal maupun di tanah hara,yaitu ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung elang” (h.r. muslim)
C. di haramkan karena di larang untuk membunuhnya
yaitu semut,lebah,burung hud-hud,dan burung hantu.hal ini di jelaskan dalam hadis yang berbunyi :
“dari ibnu abbas r.a. nabi muhammad saw.telah melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut,lebah,burung hud-hud dan burung hantu (sardi) (h.r ahmad dan lainya)
D . di haramkan karena menjijikan atau kotor.
Sebagian para ulama menyebutnya hasyarat,yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor , misalnya ulat,kutu anjing,cacing,lalat,laba-laba,nyamuk,kumbang,belatung dan sejenisnya. Allah menjelaskan di dalm surah al-araf ayat 157yang bebunyi : “dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Untuk binatang yang hidup di dua alam kebanyakan para ulama mengharamkanya seperti buaya,kodok,keong,kura-kura,bekicot dan lain-lain.
Selain bintrang di atas ad beberapa mcam makanan yang berasal dari bintang dan haram untuk di konsumsi sesuai dengan firman allah dalam surah al ma-idah ayat 3 yang berbunyi : “telah diharamkan atas kamu bangkai,darah,dging babi,binatang yang di sembelih bukan karena allah,yang (mati)karena di cekik,di pukul karena jatuh dari atas,karena di tanduk,karena di makn oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang di sembelih untuk berhala.
dari ayat dia atas dapat disimpulkan bahwa binatang yang haram,antara lain berikut.
Bangkai yaitu binatang yang bmati bukan karena di sembelih atau di buru oleh manusia.Darah.Daging babi.Hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama allah.Hewan yang mati karena di tanduk.Hewan yang mati karena jatuh dari atasHewan yang mati karena di pukul.Hewan yang mati karena tercekik.Hewan yang di sembelih untuk berhala.Hewan yang mati karena di terkam binatang buas.3. Penyembelihan binatang
Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan mekanik. Penyembelihan secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau atau parang. Jika penyembelihan secara mekanik dilakukan dengan mesin atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan maka halal untuk dimakan. Sabda rasulullah sa.yang berbunyi : “sesuatu yang mengalirkan darah dan yang di sembelih menyebut nama Allah makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihnya) (H.R bukhari muslim)
Agar binatang yang di sembelih halal untuk dimakan, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunya yang baik.
Rukun penyembelihan binatang
Ada orang yang menyembelih.Ada binatang yang di sembelih.Ada alat untuk menyembelih.Menyebut asma allah sebelum menyembelih.Syarat penyembelihan binatang
Penyembelihan harus orang muslim.Binatang yang di sembelih di syaratkan1) di sembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
2) Hewan yang di sembelih masih hidup dan halal dimakan
3. Alat untuk menyembelih harus tajam
4. Manfaat binatang yang halal
Allah berfirman di dalam surah al-baqarah 172 untuk memakan makanan yang halal. Ayat tersebut berbunyi : “hai orang-orang beriman , makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada allah, jika benar-benar kepada-nya kamu menyembah.”
Manfaat mkan bibatang yang halal antara lain menyehatkan badan dan terpenuhinya kebutuhanzat gizi,meningkatkan kesucian jiwa ,terhindar dari penyakit dan mendorong untuk bersyukur kepada Allah Swt.
5. Mudharat (bahaya) binatang yang Diharamkan
Mudharat binatang yang di haramkan,antara lain menjauhkan diri dari rahmat allah, tertolak doanya,mendorong untuk melakukan perbuatan negatif,dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit, dan dilarang menggunakan obat dari hewan yang haram . sesuai sabda rasulullah yang berbunyi : “sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya,dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya ,maka berobatlah kamu,tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan (H.R Abu Daud)”
B . Menghindari makanan yang bersumber dari bintang yang dinharamkan
Makanan dapat mempengaruhi pola pikir seseorang,apabila presentase yang di makan itu halal maka akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiranyang positif.akn tetapi sebaliknya apabila presentasi yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.
Makanan yang bersumber dari bintang yang di haramkan akn memiliki banyak mudarat bagi manusia contohnya daging babi,terdapat cacing pita yang berbahaya,mengandung lemak yang cukup tinggi, darahnya banyak mengandung kuman dan racun yang dapat merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan
Supaya terhindar dari makanan dan minuman yang haram, perlu langklah-langkah untuk mengantisipasinya ,antara lain berikut
Selektif terhadap makanan yang akan di konsumsi.Waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatangMencari informasi tentang makanan yang bersumber dari bintang yang diharamkan baik dari surat kabar,buku ataupun internet.