Tampilkan postingan dengan label Hukum Berjama’ah dalam Shalat Fardhu Bagi Laki-Laki Menurut Madzhab yang Empat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Berjama’ah dalam Shalat Fardhu Bagi Laki-Laki Menurut Madzhab yang Empat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2012

Hukum Berjama’ah dalam Shalat Fardhu Bagi Laki-Laki Menurut Madzhab yang Empat

Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan dalam kitab beliau Taysir Mushthalah al-Hadits menyebutkan bahwa khabar atau hadits ditinjau dari sampainya khabar atau hadits tersebut kepada kita terbagi menjadi dua, yaitu khabar mutawatir dan khabar ahad.

Pembagian semacam ini merupakan pembagian yang sudah umum dikenal dalam kajian mushthalah hadits. Pembagian semacam ini, misalnya, juga tercantum dalam kitab Mushthalah al-Hadits karya Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, salah satu rujukan utama salafi Saudi. Bahkan, pembagian semacam ini sudah tercantum di kitab al-Kifaayah fii ‘Ilm ar-Riwaayah karya al-Khathib al-Baghdadi (wafat 463 H), salah satu kitab awal dalam bidang mushthalah hadits.
Baik, mari kita telusuri sedikit demi sedikit tentang hadits mutawatir menurut Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan.
Definisi Hadits Mutawatir
Mutawatir secara istilah didefinisikan sebagai apa yang diriwatkan oleh banyak orang, yang menurut kebiasaan mustahil mereka semua bersepakat untuk berbohong (ما رواه عدد كثير تحيل العادة تواطؤهم على الكذب).


Maksud dari definisi ini adalah khabar atau hadits mutawatir adalah khabar atau hadits yang diriwayatkan oleh banyak rawi pada setiap tingkatan (طبقة) dari seluruh tingkatan sanadnya, yang menurut kebiasaan mustahil mereka semua bersepakat untuk berbohong atau menyelisihi khabar ini.
Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sebuah khabar atau hadits tidak bisa disebut khabar atau hadits mutawatir kecuali memenuhi empat syarat berikut ini:
1. Diriwayatkan oleh banyak rawi. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal rawi tersebut. Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan memilih pendapat yang menyebutkan jumlah minimalnya adalah 10 orang rawi.
2. Jumlah rawi –sebagaimana yang disebut di poin 1– tersebut terdapat di setiap tingkatan sanad.
3. Menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berbohong. Misalnya karena mereka berada di negeri-negeri yang berbeda, bangsa yang berbeda, atau dari berbagai madzhab yang berbeda.
4. Penyandaran khabar tersebut dilakukan melalui indra (الحس), seperti kami mendengar (سمعنا), kami melihat (رأينا), atau kami menyentuh (لمسنا). Adapun jika penyandaran khabar tersebut berdasarkan akal, seperti perkataan ‘alam ini baru’, maka khabar seperti ini tidak bisa disebut sebagai khabar mutawatir.
Hukum Hadits Mutawatir
Khabar atau hadits mutawatir menghasilkan al-‘ilm adh-dharuri, yaitu pengetahuan yang meyakinkan yang mengharuskan manusia untuk membenarkannya secara pasti (تصديقا جازما). Hal ini sebagaimana seseorang yang melihat sesuatu dengan mata kepalanya sendiri, tak mungkin ia meragukan kebenaran apa yang dilihatnya tersebut.
Atas dasar ini, seluruh hadits mutawatir diterima (مقبول), tanpa perlu penelitian lebih lanjut tentang keadaan masing-masing rawinya. Ini berbeda dengan hadits ahad yang hanya menghasilkan al-‘ilm an-nazhari, yaitu pengetahuan yang didapatkan dari penelitian dan istidlal. Untuk mengetahui sebuah hadits ahad diterima (مقبول) atau tertolak (مردود) diperlukan penelitian terhadap keadaan rawi-rawinya.
Pembagian Hadits Mutawatir
Khabar atau hadits mutawatir terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Mutawatir lafzhi (المتواتر اللفظي), yaitu hadits yang mutawatir lafazh dan maknanya. Misalnya hadits من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار, hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang shahabat, dan jumlah rawi yang sangat banyak ini berlanjut –bahkan bertambah– pada setiap tingkatan sanad yang di bawahnya.
2. Mutawatir ma’nawi (المتواتر المعنوي), yaitu hadits yang maknanya mutawatir namun lafazhnya tidak. Misalnya hadits tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kurang lebih seratus hadits, yang masing-masing hadits menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau ketika berdo’a, namun dalam perkara yang berbeda-beda. Setiap perkara tersebut tidak mutawatir, namun keadaan yang selalu ada –yaitu mengangkat tangan ketika berdo’a– hukumnya mutawatir berdasarkan pengumpulan banyaknya jalur periwayatan yang ada.
***
Demikianlah sekilas tentang hadits mutawatir menurut Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan. Jika Anda ingin mendalami tema ini, saya sarankan Anda menelaah berbagai kitab yang membicarakan tema ini, baik dari sisi mushthalah hadits, ushul fiqih maupun aqidah.
Semoga sedikit yang saya sampaikan ini bermanfaat. Wallaahul musta’aan.

*****

Hukum Berjama’ah dalam Shalat Fardhu Bagi Laki-Laki Menurut Madzhab yang Empat


Untuk tulisan kali ini saya merujuk ke kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah terbitan Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman, Kuwait. Ada 5 pendapat tentang hukum berjama’ah dalam shalat fardhu bagi laki-laki menurut ulama empat madzhab. Shalat fardhu yang dimaksud di sini adalah shalat 5 waktu, tidak termasuk shalat jum’at, karena shalat jum’at ada hukum khusus. Berikut penjabarannya.
1. Sunnah Muakkadah
Ini merupakan pendapat yang paling kuat di kalangan Hanafiyah, mayoritas Malikiyah dan satu pendapat di kalangan Syafi’iyah.
2. Wajib (Menurut Istilah Hanafiyah)
Ini merupakan pendapat yang kuat di kalangan Hanafiyah. Wajib menurut mereka adalah hukum antara sunnah dan fardhu, mirip dengan sunnah muakkadah. Mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:


صلاة الجماعة تفضل على صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Artinya: “Shalat jama’ah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian .” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Dalam riwayat lain:
بخمس وعشرين درجة
Artinya: “Lebih utama 25 derajat.” (HR. al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
3. Fardhu Kifayah
Ini merupakan pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah, juga pendapat al-Karkhi dan ath-Thahawi dari kalangan Hanafiyah, serta sebagian Malikiyah. Mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان، فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية
Artinya: “Jika ada 3 orang di suatu kota atau desa, dan tidak didirikan shalat (berjama’ah) di tengah-tengah mereka, niscaya mereka akan dikalahkan oleh syaithan. Maka, berjama’ahlah kalian, sesungguhnya serigala hanya memangsa orang yang terpisah dari kelompoknya.” (HR. Abu Dawud dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’)
Sebagian kalangan Malikiyah menjelaskan bahwa berjama’ah ini fardhu kifayah bagi orang-orang yang berada di suatu negeri. Jika mereka meninggalkannya, maka mereka harus diperangi. Dan sunnah hukumnya melaksanakannya di setiap masjid (walaupun di salah satu masjid di negeri tersebut sudah melaksanakannya), serta merupakan sebuah keutamaan bagi laki-laki yang melaksanakannya (walaupun sudah ada orang lain yang menegakkannya).
4. Fardhu ‘Ain
Ini merupakan pendapat Hanabilah, dan salah satu pendapat di kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah. Hanabilah berdalil dengan firman Allah ta’ala:
وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك
Artinya: “Dan jika engkau berada di tengah-tengah mereka (shahabat) lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri bersamamu.” (an-Nisaa’: 102)
Menurut mereka, Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat berjama’ah pada keadaan ketakutan karena suasana perang, maka berjama’ah dalam keadaan biasa lebih utama.
Mereka juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب، فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها، ثم آمر رجلا فيؤم الناس، ثم أخالف إلى رجال لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم بيوتهم
Artinya: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sesungguhnya aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian memerintahkan untuk didirikan shalat, kemudian dikumandangkan adzan, setelah itu aku perintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Kemudian aku menemui orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل أعمى، فقال: يا رسول الله، إنه ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له، فيصلي في بيته فرخص له، فلما ولى دعاه فقال: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم قال: فأجب
Artinya: “Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, tidak ada seseorang yang menuntunku ke masjid.’ Kemudian ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baginya untuk shalat di rumah saja. Rasulullah memberi keringanan kepadanya. Ketika ia sudah berpaling hendak pergi, Rasulullah memanggilnya dan berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah kemudian berkata, ‘Engkau wajib shalat berjama’ah.’.” (HR. Muslim)
Menurut mereka, jika seorang yang buta yang tidak memiliki penuntun saja tidak diberi keringanan, apalagi bagi selainnya. Atas dasar ini, menurut mereka, seseorang yang meninggalkan shalat berjama’ah maka mereka harus diperangi, meskipun ada orang lain yang sudah melaksanakannya, karena hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang.
5. Syarat Sah Shalat
Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Aqil dari kalangan Hanabilah. Ia mengqiyaskan hal ini dengan berbagai kewajiban shalat lainnya. Menurut pendapat ini, jika seseorang tidak berjama’ah dalam shalat fardhu maka shalatnya tidak sah. Ini berbeda dengan pendapat ke-4 yang menyatakan hukum berjama’ah dalam shalat fardhu adalah fardhu ‘ain. Menurut pendapat ke-4, seseorang yang tidak berjama’ah dalam shalat fardhu, shalatnya tetap sah, namun ia berdosa.
Semoga bermanfaat.

*****